Sabu sebanyak 25 Kg Tujuan Sidrap Kembali Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sulteng

PALU, Sararamedia.net - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke wilayah Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaku berikut barang bukti yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap dengan mobil travel ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu 31 Maret 2024 lalu.

``Pelaku inisial AN (42), karyawan swasta, Alamat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau, Kec. Kulo, Kab. Sidrap,`` kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dihadapan media didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, Jumat pagi, (5/4/2024).

Kabid Humas menyebut, pelaku AN ditangkap karena diketahui membawa atau mengawal sabu yang terbungkus didalam karung, setelah diperiksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram.

AN kata Djoko, berperan sebagai membawa atau mengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia.

``Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,`` jelas Djoko

``Kronologis penangkapan, AN dari Kab. Sidrap, Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. Berselang 10 hari di Tarakan, Ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal  dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal,`` ungkapnya.

``Hasilnya, hari Minggu, 31 Maret 2024 pukul 20.30 wita, AN berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kel. Boya, Kec. Banawa, Kab. Donggala,`` tegas Djoko.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp.100 juta.

``Dan untuk diketahui pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya,`` tegas Dasmin.

``Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,`` bebernya.

Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang. Demikian penjelasan Ditresnarkoba. (Hms)


Comment As:

Comment (0)