Kejari Palu Selidiki Dugaan Korupsi BPHTB Senilai Rp.2,6 Miliar
PALU, Sararamedia.id - Kejaksaan negeri (Kejari) Palu tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintah kota (Pemkot) Palu yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.664.484.054 (2,6 miliar). Dugaan penyimpangan ini terjadi pada tahun anggaran 2018 hingga 2019.
Kasus ini bermula dari tidak dilaporkannya pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Beberapa pihak yang terlibat dalam proses penerbitan BPHTB diduga berperan dalam ketidaksesuaian laporan tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnamijaya.,SH, yang memberikan keterangan kepada media pada Kamis (12/9/2024) siang, dugaan korupsi ini mencakup perbedaan data antara Kantor Pertanahan Kota Palu, Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, dan rekening penerimaan BPHTB.
``Tim Intelijen Kejari Palu telah memintai keterangan dari beberapa pihak terkait dan menemukan ketidaksesuaian data terkait penerimaan BPHTB tahun 2018``. ujar Yudi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun anggaran 2018, terdapat ketidaksesuaian yang menyebabkan kerugian negara sementara sebesar Rp 2,6 miliar. Total penerimaan BPHTB yang seharusnya masuk ke Kas Umum Daerah tidak sesuai dengan setoran wajib pajak. Yudi menambahkan bahwa nilai kerugian sementara tersebut masih dapat bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Untuk tahun anggaran 2018, Pemkot Palu mencatat penerimaan BPHTB sebesar Rp 15.390.750.425, sedangkan pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 6.338.089.301. Namun, sebagian dari penerimaan tersebut diduga tidak disetorkan secara benar ke Kas Umum Daerah.
Yudi juga menegaskan bahwa Kejari Palu telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi ini ke tahap yang lebih serius dengan melibatkan tim Pidana Khusus (Pidsus). Penyidik akan terus menggali informasi dan mendalami bukti-bukti untuk menuntaskan kasus ini.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jelas modus operandi penyimpangan BPHTB yang diduga terjadi di lingkup Pemkot Palu. (***)