Hakim Kabulkan Sebagian Putusan Restitusi Korban Pembunuhan Bocah 8 tahun di Palu

PALU, Sararamedia.net - Hakim Andi Juniman K Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu mengabulkan sebagian  permohonan restitusi diajukan oleh Herman selaku orang tua Abdul Rahim (8), korban pembunuhan oleh terpidana MF.

Permohonan restitusi di kabulkan senilai Rp.20 juta dari restitusi di ajukan sebesar Rp.43,5 juta.

``Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan restitusi pemohon sebagian,`` demikian putusan dibacakan oleh Hakim Andi Juniman K, turut di hadiri Kuasa Hukum Pemohon, Rukli Cahyadi beserta rekan, pihak terkait Jaksa Desianty dan pihak ketiga Usman di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI /Tipikor/Palu, Rabu (3/4/2024) waktu setempat.

Dalam putusannya, Hakim Andi memerintahkan Termohon MF dan pihak ketiga, Usman, melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemohon sejumlah Rp.20 juta, paling lambat 30 hari sejak penetapan restitusi.

Selain itu, Hakim Andi memerintahkan termohon MF dan pihak ketiga, Usman melaporkan pelaksanaan restitusi dengan disertai bukti pelaksanaanya kepada pemohon dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Palu dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu.

Dan memerintahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan restitusi secara paksa, jika termohon MF dan pihak ketiga, Usman tidak melaksanakan secara sukarela.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat selama ini KUHAP hanya mengatur perlindungan terhadap hak-hak terdakwa saja, maka sudah sepantasnya juga hak-hak korban juga diperhatikan dalam proses peradilan pidana.

Dan terkait besaran restitusi Rp.20 juta berdasarkan kemampuan dari pihak ketiga. Sebab, sejak peristiwa tersebut juga mengalami kerugian dengan perusakan rumah tempat tinggal mereka. Dan keluarganya juga mendapat ancaman dan cacian di media sosial.

Herman melakukan permohonan restitusi terhadap pihak termohon MF, pihak ketiga Usman dan pihak terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nilai sebesar Rp.43,5 juta register perkara No 1/Tab-Sid3/R.Pid/2024/PN Pal Jo No 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pal.

Dalam kesempatan tersebut, pihak ketiga Usman orang tua dari MF, menyerahkan uang restitusi secara simbolis terhadap kuasa hukum pemohon, Rukly Cahyadi.

Hakim Andi Jumain juga meminta kepada Selvi, ibu dari korban untuk tidak lagi melakukan cacian dan ancaman di media sosial, agar Arwah dari korban Abdul Rahim dapat tenang di alam kubur.

Dihadapan hakim, Ia juga meminta maaf terhadap Selvi, orang tua ibu dari Abdul Rahim atas perbuatan anaknya.

MF (16), anak pensiunan polisi divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat (8/12/2023) lalu.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Rahim, bocah 8 tahun di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa 31 Oktober 2023 lalu.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon Rukly Cahyadi sangat mengapresiasi putusan permohonan restitusi diajukan.

``Putusan restitusi ini pertama dilakukan pengadilan negeri, khususnya wilayah Indonesia Timur,`` katanya.

Ia menambahkan, permohonan restitusi tersebut dikabulkan sebagian, berdasarkan kemampuan dari pihak termohon dan pihak ketiga, hanya menyanggupi Rp.20 juta dari restitusi diajukan Rp.43,5 juta.

``Saya rasa sudah berdasarkan keadilan, kami melihat pihak terkait Jaksa kooperatif melaksanakan. Permohonan restitusi secara baik,`` pungkasnya.

Sementara orang tua korban, Selvi hanya meminta kepada orang tua pelaku bersama istrinya datang silaturahim ke tempat kediamannya dan berziarah ke makam Abdul Rahim, sebab sejak peristiwa tersebut orang tua pelaku belum pernah datang meminta maaf. (Rls)


Comment As:

Comment (0)