Sikapi Kasus Kekerasan Seksual, YLBH APIK Sulteng Minta Polda Berpihak Pada Korban

Foto : Direktur YLBH APIK Sulteng, Nining Rahayu. (Dok/Ist)

PALU, Sararamedia.net - Kami Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) APIK Sulteng selaku lembaga bantuan hukum yang fokus pada pendampingan perempuan dan anak berkomitmen akan terus mengawal kasus yang dialami oleh adek Una, bersama Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulteng akan melakukan langkah-langkah advokasi untuk terus menyuarakan hak korban. Kami berdiri bersama korban dan akan terus mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga korban agar dapat mendapatkan hak keadilan.

Demikian ditegaskan Direktur YLBH APIK Sulteng, Nining Rahayu, pada rilis yang diterima media ini di Palu, Senin (11/3/2024) waktu setempat.

Nining meminta pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Sulteng untuk berpihak pada anak korban dan tidak melakukan upaya-upaya persuasif apalagi mempertemukan korban dengan pelaku.

``Hukum pelaku kejahatan seksual pada anak. Kami mendukung UPTD PPA pada proses pendampingan yang holistik untuk kepentingan terbaik bagi anak korban,`` kata dia.

Disatu sisi, Titik Tri Wahyuningsih., SH selaku Kordinator Devisi Pelayan Hukum YLBH APIK Sulteng menyebut, kasus ini sempat masuk juga ke YLBH APIK Sulteng dan kami menyarankan agar pelayanan penanganan dan pendampingan dilakukan secara satu pintu melalui UPT PPA Provinsi dan pihaknya akan melakukan pendampingan bersama.

``Kami juga berharap bahwa kasus yg dialami anak korban pencabulan yg dilakukan oleh pelaku yang notabene seorang APH harus dikawal dan dipastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya meskipun mulai terdengar kabar adanya perdebatan secara internal keluarga, akan tetapi kita harus ingat bahwa ada Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang TPKS yang secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan sanksi hukumnya juga jelas,`` tuturnya.

Apalagi, lanjut Titik, pelaku mempunyai relasi kuasa yang kuat tentunya penerapan sanksi hukumnya bisa ditambah seper tiga dari ancaman biasanya.

``Kami juga sangat berharap pihak-pihak yang punya kewenangan terhadap kasus ini untuk lebih memperhatikan kondisi korban secara psikologinya, karena jika ini dikesampingkan maka di khawatirkan akan berdampak pada psikis dan kesehatan anak``. tegas Titik. (Rls) 


Comment As:

Comment (0)