Polisi Sebut Pelaku ALe Ditangkap Murni Kasus Pengancaman, Bukan Tambak Udang

Foto : Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda. (Dok/Hms)

BANGGAI, Sararamedia.net - Polres Banggai menyatakan kasus yang menjerat Febrianto Hado alias Ale (32) warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bukan merupakan kasus lahan tambak udang ataupun agraria.

``Kasus yang ditangani bukan terkait lahan tambak udang, tapi murni karena adanya laporan pengancaman dari pelapor,`` ungkap Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda dalam rilis yang diterima media ini, Minggu siang, (7/1/2024) siang.

Selain itu, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, terlapor langsung diserahkan kepada penasehat hukumnya.

``Terlapor tidak dilakukan penahanan dan pada Sabtu 6 Januari 2024 pukul 22.00 Wita, sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya. Untuk proses hukum tetap berlanjut,`` beber Iptu Al Amin.

Diketahui, Pelaku diamankan Polres Banggai atas laporan Polisi nomor LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH Tgl 3 januari 2024.

Kasus ini terjadi pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita saat pelapor berinisial AR (54) yang merupakan salah satu karyawan tambak udang ini dimana saat otu pelapor sedang duduk di pos 1 penjagaan Tambak Udang PT. MAB.

``Tiba-tiba terlapor datang marah-marah dan langsung mengamuk dengan cara menunjuk-nunjuk pelapor,`` jelasnya.

Selanjutnya, terlapor mendekati pelapor dengan maksud ingin memukul akan tetapi dilerai oleh karyawan PT. MAB yang sedang berada di tempat tersebut.

``Kemudian terlapor membuat keributan serta melakukan pengancaman kepada pelapor dengan mengatakan akan memukul pelapor apabila pelapor masih bekerja di Perusahaan Tambak Udang tersebut,`` ujar Iptu Al Amin.

``Saat itu pelapor hanya diam, sedangkan terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor,`` sebutnya.

Pelaku ditangkap atas dasar surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP/03/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 5 januari 2024 ataa kasus tindak pidana pengancaman sesuai pasal 335 KUHP.

``Pengancaman yang dilakukan terlapor tersebut terhadap karyawan karyawanperusahaan tambak udang sudah dilakukan berulang kali,  termasuk pengancaman yang dilakukan oleh karyawan di lokasi tambak udang,`` imbuhnya

Dikatakan, bahwa pengancaman yang terakhir dilakukan terlapor terhadap korban maupun karyawan perusahaan tambak udang pada tanggal 5 Januari 2024 di bertempat di Kantor Bupati Banggai setelah selesai pertemuan.

``Adapun tujuan pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan karyawan perusahaan tambak udang adalah agar karyawan tidak melakukan aktivitas sehingga kegiatan perusahaan terhenti``. beber Kasi Humas.

``Berdasarkan keterangan pelapor maupun saksi-saksi yang bekerja sebagai karyawan perusahaan, mereka sangat takut dan khawatir atas ancaman dari pelaku``. tutupnya. (***)


Comment As:

Comment (0)