PTUN Palu Layangkan Surat Panggilan Eksekusi Terhadap Bupati Donggala

PALU, Sararamedia.net - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengirim surat panggilan eksekusi kepada Bupati Donggala dan Kepala Desa Marana, Lutfin, Nomor : 56/G/2021/PTUN/PL pada tanggal 1 Agustus 2023.

Dalam surat itu, Panitera PTUN Palu atas perintah Ketua PTUN sesuai pasal 116  ayat (3) Undang-Undang tentang PERATUN memanggil Lutfin sebagai Penggugat sekarang Pemohon Eksekusi dan Bupati Donggala sebagai Tergugat, Pembanding, Pemohon Kasasi dan Termohon Eksekusi. 

Keduanya dipanggil untuk menghadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dalam perkara  Nomor : 56/G/2021/PTUN/PL. Pada Selasa 8 Agustus 2023. Untuk mendengarkan keterangan terkait Pengawasan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Berkekuatan Hukum Tetap yang belum dilaksanakan.

Hal itu berdasarkan surat Permohonan Eksekusi pada tanggal 6 maret 2023 yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Nomor : 56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022  juncto  Putusan Nomor :  59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Ketua PTUN Palu Perintahkan Bupati Donggala untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dengan surat penetapan Nomor : 56/G/PEN.EKSEKUSI/2021/PTUN.PL yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Palu, Mursalin Nadjib, SH dan  Panitera, Sitti Nurce Sapan, SH pada tanggal 15 Juni 2023 itu disertakan dengan  surat pengantar Bomor :  W4-TUN2/329/HK.06/VI/2023 yang diterima oleh Lutfin,S.Sos pada Rabu 21 Juni 2023 lalu.

Perintah pelaksanaan eksekusi itu, Bupati Donggala , Kasman Lassa,  untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan melaporkan hasil eksekusi. Namun Bupati Donggala tidak melaksanakan perintah tersebut.

Perlu diketahui, Lutfin melakukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut hingga ke tingkat MA. Proses perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan. Tetapi hingga saat ini, Bupati Donggala, Kasman Lassa, belum juga menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (***)


Comment As:

Comment (0)