Polda Sulteng Bekuk Kurir Pembawa Sabu 15,450 Kg

FOTO : ISTIMEWA

PALU, Sararamedia.net - Kepolisian daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,450 kilogram.

Pengungkapan oleh tim Opsnal Ditresnarkoba ini dilakukan pada Sabtu, tanggal 11 Mei 2024 pukul 00.30 wita dini hari di jembatan Tawaeli Jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

``Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, Ditresnarkoba kembali amankan 1 orang pelaku,`` kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba, Kompol Raden Real Mahendra, dihadapan Jurnalis di Palu, Rabu pagi, (15/5/2024) waktu setempat.

Kata dia, pelaku inisial IL (33) warga Desa Sunju, Kecmatan Marawola, Kabupaten Sigi yang berperan sebagai penjemput atau kurir narkotika jenis sabu.

``Sabu dijemput IL dari daerah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke daerah Tatanga, Kota Palu,`` ungkap Wadirresnarkoba.

IL, lanjut Sembiring, atas perintah dan petunjuk I (masih dalam pencarian), untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya didekat lampu merah Tawaeli.

Setelah menerima narkotika jenis sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Petugas Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi adanya sabu yang akan masuk ke Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di Jembatan Tawaeli.

``IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp. 15 Juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga, Palu,`` jelas Pribadi Sembiring.

Lebih lanjut, Wadirresnarkoba itu menjelaskan, barang bukti yang disita pihaknya antara lain berupa 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. 

``IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,`` tegasnya 

Pengungkapan kasus ini tentunya tak terlepas adanya laporan informasi dari masyarakat. Pihak Polda sendiri mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

``Karena dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kilogram, Kepolisian setidaknyA telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sejumlah 30.900 orang``. tutupnya. (Hms)


Comment As:

Comment (0)