Tumpang Tindih Perpres Publisher Rights, Ketum SMSI : Kami Menerima

DKI JAKARTA, Sararamedia.net - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights (hak-hak penerbit), meskipun dia mengakui belum ada kesepakatan bulat di antara insan pers. 

Organisasi perusahaan pers yang berkeberatan sejak awal dengan Perpres itu adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

``Sekarang sudah menjadi peraturan Presiden, ya kami menerimanya,`` kata Ketua Umum SMSI, Firdaus, beberapa saat setelah Perpres diumumkan pengesahannya oleh Presiden, Selasa, (20/2/2024) waktu setempat.

Ketika menyampaikan pengumuman pengesahan Perpres tersebut, Jokowi menyadari aspirasi insan pers tidak benar-benar bulat. Ada perdebatan panjang dan perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital, maupun platform digital besar.

``Kita harus timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,`` kata Presiden di acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta baru-baru ini.

SMSI tentunya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses perjuangan. Ketua Umum SMSI, Firdaus menyatakan menerima penerbitan Perpres tersebut tanpa kecuali.

 ``Karena sudah jadi aturan, tidak ada masalah walaupun SMSI tetap menolak pasal dalam Perpres yang mengharuskan media untuk verifikasi Dewan Pers.`` ungkap Firdaus 

Persyaratan perusahaan media pers harus diverifikasi oleh Dewan Pers adalah titik balik pertumbuhan perusahaan pers yang luar biasa di masa reformasi. Sebelum era reformasi di masa Orde Baru, perusahaan media diharuskan memiliki surat izin usaha penerbitan oleh Departemen Penerangan RI. 

``Sekarang Perpres tentang publisher rights mengharuskan perusahaan media diverifikasi oleh Dewan Pers, apa bedanya dengan pengelolaan media di masa Orde Baru ?,`` tanya Firdaus.

Tokoh pers yang juga ahli pers, Wina Armada Sukardi yang diwawancarai Radio Elshinta, belum lama ini mengatakan pengesahan perpres tersebut sangat prematur. 

Ketika banyak perusahaan pers berskala kecil sedang berjuang untuk bisa hidup, dalam terjangan badai distrupsi teknologi, sekarang malah dihadang dengan Perpres yang membatasi usaha mereka, dengan mengharuskan ini dan itu. 

``Anehnya rancangan Perpres itu disodor-sodorkan oleh sekelompok kalangan pers yang punya akses ke kepresidenan. Ini kan sama dengan mengundang pihak pemerintah untuk ikut cawe-cawe, ikut campur dalam urusan pers yang memiliki kemerdekaan. Ini bisa jadi nanti akan berakibat penurunan ideks kemerdekaan pers,`` kata Wina Armada. 

Disisi lain, Ketum SMSI, Firdaus menyebut penerbitan Perpres telah menarik garis.

``Perpres menjadi satu hal dan perjuangan SMSI adalah hal lainnya. Tapi biarlah masing-masing akan ada jalannya,`` imbuhnya.

``Saya mengimbau seluruh pengurus dan anggota SMSI untuk menyesuaikan langkah bisnis dan persyaratan agar terverifikasi oleh Dewan Pers. Sambil kita menyiapkan kiat-kiat bisnis dan langkah apa yang akan kita ambil di masa akan datang``. pinta Firdaus, yang mengisyaratkan akan mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan hidup 2.000 lebih media start up dan kecil yang dinaunginya. (***)


Comment As:

Comment (0)