Polisi Tetapkan Dua Tersangka Judi Sabung Ayam di Desa Salua

SIGI, Sararamedia.net - Polres Sigi melalui Penyidik Tipidum (Tindak pidana umum) Satreskrim menetapkan dua orang sebagai Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Desa Salua, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Selasa, (2/1/2024) waktu setempat.

Sebelumnya, Polres Sigi mengamankan 11 orang laki-laki yang berada di lokasi judi sabung ayam di Desa Salua Kecamatan Kulawi pada hari Minggu, 24 Desember 2023 lalu.

Kapolres Sigi melalui Plh. Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat, SH, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, maka pada tanggal 25 Desember 2023 lalu, penyidik menetapkan dua orang tersangka tindak pidana perjudian, masing-masing dengan inisial ID (33), warga Desa Olu, Kecamatan Lindu dan JF (49), warga Jalan Sulawesi, Kota Palu, karena terlibat dalam taruhan di arena judi sabung ayam.

Lanjut Plt. Kasi Humas, untuk sembilan orang yang lainnya sebagai saksi yang menonton sabung ayam, kepada mereka kami berlakukan wajib lapor seminggu sekali pada hari Kamis-Minggu berjalan.

``Adapun kesembilan orang yang kami berlakukan wajib lapor adalah LK (77), AT (31), CR (52), RN (22), IW (49), HK (59), RT (19), RN (17) dan WN (43). Sementara untuk bandar dan pemilik arena, masih dalam penyelidikan lebih lanjut,`` ujarnya.

``Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Sigi,`` bebernya.

Dijelaskan Plt. Kasi Humas, untuk para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

``Kasus ini terbongkar dari informasi dari warga yang resah dengan aktifitas judi sabung ayam di Desa Salua. Selanjutnya tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Sigi langsung melakukan penindakan,`` tegasnya.

Selain itu, Polres Sigi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 14 ekor ayam, 3 unit sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp. 750 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya seperti perangkat arena judi, kurungan ayam beserta alasnya, tas ayam dan ponsel. (Hms)


Comment As:

Comment (0)