Bekuk 3 Pelaku Pengedar Narkoba, Polres Morut Sita 6 paket Sabu
MOROWALI UTARA, Sararamedia.net - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana peredaran narkoba dalam dua hari berturut-turut di Wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur. Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis shabu.
Benar, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan 6 paket plastic cetik yang diduga narkoba jenis shabu dalam kurun waktu dua hari”, ungkap Kapolres Morowali Utara Akbp Imam Wijayanto, S.I.K., M.H.
Salah satu pelaku dengan inisial MH Alias R (27 tahun) ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2023 di Kelurahan Bohoue, Kecamatan Petasia. Dari pelaku ini, polisi berhasil menyita 5 paket plastik cetik bening yang diduga berisi shabu.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2023 di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur. Dalam operasi ini, anggota Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial MJ Alias J (19 tahun) dan PKAT Alias K (24 tahun). Dari kedua pelaku ini, polisi menyita 1 paket plastik cetik yang diduga berisi shabu.
Kasatresnarkoba IPTU Nur Althin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berhasil berkat adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satuan Reserse Narkoba. "Penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari informasi yang kami terima dari masyarakat, dan kami meresponsnya dengan cepat melalui penyelidikan," ujar Kasatresnarkoba.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (***)