Klarifikasi PT. Trans Dana Profitri Terkait Pemberitaan Pemecatan Petugas Keamanan di BI Palu
- By REDAKSI --
- Monday, 02 Dec, 2024
PALU, Sararamedia.id - Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media ini pada 22 November 2024 dengan judul "Pemecatan Sepihak Petugas Keamanan di BI Palu, Ada Dugaan Kongkalingkong", PT. Trans Dana Profitri merasa perlu untuk menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut adalah klarifikasi yang disampaikan terkait pemberitaan tersebut :
1. Fakta yang Salah atau Tidak Akurat
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa pemecatan dilakukan secara sepihak dengan istilah "pemutusan kontrak". Faktanya, PT. Trans Dana Profitri tidak pernah melakukan pemutusan kontrak sepihak. Hubungan kerja dengan pekerja tersebut berakhir sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Selain itu, klaim salah satu pekerja yang menyatakan bahwa proses pemecatan tidak sesuai prosedur adalah tidak benar. Pemberhentian dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, berdasarkan pelanggaran disiplin yang terbukti melalui evaluasi internal perusahaan.
2. Koreksi terhadap Narasi yang Dimuat
Pemberitaan menyebutkan bahwa pekerja bernama Sumantri dan tiga rekan lainnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin merokok di area terlarang tanpa bukti yang kuat. Fakta yang sebenarnya adalah Sumantri memang melanggar larangan tersebut, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja. Sebagai konsekuensinya, perusahaan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1). Namun, hingga berakhirnya masa jangka waktu PKWT, Sumantri tidak menerima Surat Peringatan Kedua (SP 2) atau Surat Peringatan Ketiga (SP 3) karena hubungan kerja berakhir sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Mengenai tuduhan adanya "kongkalikong" antara perusahaan dan oknum Bank Indonesia, kami dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasi PT. Trans Dana Profitri. Hubungan kerja yang berakhir sepenuhnya didasarkan pada peraturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Penegasan Hak Jawab
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi profesionalisme, PT. Trans Dana Profitri berharap pihak Sarara Media dapat memuat klarifikasi ini sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Pers, yang mewajibkan pers untuk melayani Hak Jawab. Kami juga meminta agar pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta diperbaiki, demi menjaga integritas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, kami siap memberikan dokumen dan bukti pendukung terkait fakta yang telah kami sampaikan.
Hormat kami,
PT. Trans Dana Profitri