Sarara Media
Kemenag Sigi Tetapkan Zakat Fitrah, Hadi : Bertujuan Peroleh Hasil Maksimal
Tuesday, 19 Mar 2024 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

Foto : Ketua BAZNAS Kabupaten Sigi, Hadi Wijaya.,SS. (Dok/Ist)

SIGI, Sararamedia.net - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi, pada bulan suci ramadan 1445 Hijiriah/2024 Masehi menetapkan zakat fitrah untuk nilai uang sebesar Rp. 42.500 per jiwa atau beras 2,5 Kg sama halnya dengan 3,5 per jiwa/orang.

``Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari kantor Kemenag Sigi yang saat ini di pimpin oleh Lutfi Yunus, dimana besaran Zakat Fitrah tahun ini bila di rupiahkan senilai Rp. 42.500,`` kata Ketua BAZNAS Kabupaten Sigi, Hadi Wijaya, di Sigi Biromaru, Selasa, (19/3/2024) waktu setempat.

Tentunya, untuk penetapan kadar zakat fitrah, kata Hadi, bersumber dari makanan pokok yakni beras yang di konsumsi oleh masyarakat, berdasarkan kisaran harga beras saat ini.

Penetapan kadar zakat fitrah, lanjutnya, bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada para mustahiq dan penerima sesuai dengan kaidah syar’i yang masuk dalam 8 asnaf yaitu, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit hutang), fisabilillah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).

``Saat ini sejumlah sembako hampir merata naiknya terutama beras, jenis premium di beberapa pasar wilayah Sigi Rp. 17.000 / kilonya, bahkan ada yang lebih``. tukasnya.

Namun, dengan zakat fitrah yang diberi di bulan ramadan yang menjadi suatu kewajiban, tentu tidak akan mengurangi rezeki bahkan akan berdampak pahala, karena zakat fitrah tersebut akan dinikmati saudara-saudara kita muslim yang masih membutuhkan perhatian.