PALU, Sararamedia.net - Dua paket besar Narkotika jenis sabu kembali diungkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pantai Barat, Kabupaten Donggala, Minggu tanggal 10 Maret 2024 lalu.
Setelah melakukan pendalaman informasi, tim opsnal bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
``Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu,`` ucap Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (13/3/2024) kemarin.
Kasubbid penmas menyebut, pengungkapan dilakukan pada hari Minggu 10 Maret 2024 pukul 17.00 wita di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala.
``Ada 4 diduga pelaku yang diamankan dan 2 paket besar sabu seberat 2.091, 61 gram turut disita,`` kata Sugeng.
``Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41) kesemuanya warga Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala,`` urainya.
Terduga pelaku T (24) berdalih bahwa 2 paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut ia dapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.
``Keempat pelaku mengetahui keberadaan 2 paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara``. tegasnya. (Hms)