Sarara Media
Soal Pemilik Modal PETI Dadakitan, Ini Penjelasan Kajari Tolitoli
Thursday, 18 Jan 2024 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu. (Dok/Ist)

TOLITOLI, Sararamedia.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli sudah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penetapan SW pemilik modal sebagai tersangka Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

``Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan oleh penyidik Gakkum KLHK kepada Kejari Tolitoli dan sudah diterima serta menunjuk lima orang JPU, guna meneliti berkas perkara tersebut yang akan dilimpahkan Gakkum KLHK ke Kejari,`` kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, dihubungi dari Palu, Kamis sore, (18/1/2024).

Kajari mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari tersangka lewat kuasa hukumnya telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tolitoli terhadap sahnya penangkapan dan penahanan  tersangka yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, atas penetapan tersangka SW tersebut, puluhan masyarakat tergabung dalam Front Masyarakat Malempak Desa Dadakitan (Format) melakukan aksi unjuk rasa. Masyarakat  menilai, penahanan SW sebagai tersangka dinilai tidak sesuai mekanisme prosedur hukum berlaku, dimana dampak penertiban tersebut ada ratusan jiwa mengalami dampak sosial atau kehilangan mata pencaharian menjadi sumber penghasilan sehari-hari.

Terkait penahanan tersangka SW, kata dia, merupakan kewenangan penyidik Gakkum KLHK dan ada wadahnya praperadilan bila tidak sependapat dan menganggap penyidik ada melakukan  prosedur cacat.

``Bisa praperadilan,`` katanya.

Terkait adanya rumor bahwa kejaksaan tebang pilih dalam penertiban PETI, Kajari menegaskan obyektif dan menindak tanpa tebang pilih,semua aktifitas tambang ilegal dipastikan melalui proses penyelidikan dan akan dilimpahkan ke pihak penyidik yang berwenang.

Dirinya menambahkan, pihaknya bersama Gakkum KLHK bakal menelusuri aliran dana upeti kepada siapa saja pihak terkait menerima uang hasil pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut  bekerjasama  dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

``Kami  menunggu informasi perkembangan penyidikan dari gakkum KLHK terkait pihak  menerima hasil PETI tersebut``. pungkasnya. (Bib/Kar)