MOROWALI, Sararamedia.net - Lingkar Belajar Buruh IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) mendukung penuh aksi teman-teman buruh yang digelar pada hari ini di kawasan IMIP untuk menuntut perlindungan dan perbaikan kondisi kerja.
Henry selaku kordinator Lingkar belajar Buruh IMIP, menyampaikan apresiasi dan dukunganya kepada buruh untuk menuntut perbaikan dan memperjuangkan hak-haknya.
Tragedi ledakan di PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) pada 24 Desember 2023 lalu, adalah bukti buruknya K3 dan standar prosedur operasi perlindungan keselamatan kerja bagi buruhnya.
``Banyaknya korban meninggal dunia dan luka-luka dalam Tragedi PT. ITSS, selain disebabkan terbatasnya infrastruktur jalur evakuasi menunjukan buruknya standar mitigasi, selain itu lambatnya penanganan para korban karena keterbatasan fasilitas klinik, tenaga medis dan ambulans sehingga berpotensi penambahan korban jiwa, sampai pada 26 Desember 2023 korban meninggal menjadi 18 orang,`` ucap Henry dalam keterangan rilis yang diteruskan pada media di Palu, Rabu siang, (27/12/2023).
Dikatakan Henry, respon manajemen IMIP atas korban yang meninggal dan luka-luka dengan merubah rubah nilai santunan hanya bertujuan untuk menutup sesegera mungkin Tragedi PT. ITSS agar tidak menjadi perhatian publik.
Sebagaimana penyampaian humas IMIP di media, yang sebelumnya santunan Rp. 25 juta, kemudian hari kedua naik menjadi Rp. 174 juta, kemudian hari ketiga menjadi Rp. 600 juta. Selain kepentingan IMIP untuk segera menutup tragedi ITSS, perubahan nilai santunan lebih didasarkan karena tekanan dari berbagai pihak, bukan karena penghargaan dan rasa kemanusiaan pihak perusahaan kepada buruhnya yang menjadi korban.
``Tidak saja masalah K3 banyak masalah lain yang ditemukan di Kawasan IMIP. Salah satu yang paling krusial adalah status hubungan kerja yang tidak jelas, buruh di rekrut oleh IMIP ditempatkan di perusahaan apa saja yang beroperasi di kawasan IMIP. Sehingga IMIP tidak saja pengelola kawasan, tetapi juga sebagai penyedia tenaga kerja,`` bebernya.
Persoalan lanjutannya adalah buruh dapat dimutasi antar perusahaan, bahkan tidak merubah kontak kerja ketika sudah dipindah keperusahaan lain.
``Salah satu praktek perbah terjadi di sebagaimana PT. ITSS pada tahun 2021 karena satu bagian ditutup dan memindahkan buruhnya sekitar 600 orang ke perusahaan IRNC tanpa melakukan penyelesaian hubungan kerja terlebih dahulu dengan PT. ITSS. sialnya lagi setelah pindah di PT. IRNC, mereka dipekerjakan di PT. QFF, tanpa ada perubanhan kontrak kerja dengan perusahaan yang sekarang mempekerjakan. Disini ada dugaan kuat praktek jual beli dan sewa tenaga kerja oleh satu perusahan terhadap perusahaan lain yang berlangsung di Kawasan IMIP, selain itu menyebabkan hubungan kerja tidak jelas secara hukum,`` kesalnya.
``Belum lagi masalah tekanan kerja dengan ancaman sangsi dan denda membuat buruh tidak dapat bekerja dengan kondisi yang tenang sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan kerja, naasnya jika buruh mengalami kecelakaan kerja atau melakukan pelanggaran, mereka diberikan sangsi surat peringatan dan denda potongan upah,`` akuinya.
Sementara upah buruh yang bekerja di IMIP dapat dikatakan upah yang paling rendah jika dibandingkan dengan buruh-buruh pertambangan di tempat di negara lain.
Seluruh perusahaan yang beroperasi di IMIP hanya menerapkan upah minimum, sementara tunjangan-tunjangan yang diberikan juga masih jauh dari kebutuhan ril, misalnya besaran tunjangan perumahan hanya Rp. 600 ribu, sementara sewa kontrakan rata rata Rp. 1,2 juta.
``Sama halnya dengan tunjangan keluarga hanya Rp. 100 ribu, kemudian tunjangan transportasi Rp. 150 ribu, sementara rata-rata dalam satu bulan buruh bisa menghabiskan Rp. 300 ribu untuk membeli bahan bakar,`` tambahnya lagi.
Masalah lainnya, seperti tunjangan makan yang disediakan oleh perusahaan sangat rendah standar gizi, bahkan pernah terjadi PHK terhadap buruh karena menyebarkan video makanan yang berulat.
``Tragedi ledakan di PT. ITSS dan buruknya kondisi kerja serta rendahnya perlindungan buruh sebagaimana diatas, seharusnya sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP``. tutupnya. (***)