PALU, Sararamedia.id - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, memberikan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) yang terus mendalami dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS).
Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan aktivis dan tokoh agama Morowali Utara, Pdt Allan Billy Graham, pada Sabtu, 21 Desember 2024. Dalam pertemuan tersebut, Pdt Allan mengungkapkan persoalan tumpang-tindih lahan PTPN XIV yang diduga dicaplok oleh PT RAS, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).
Sarifuddin, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), menilai upaya Kejati Sulteng, termasuk penyitaan alat berat, sebagai langkah maju dalam penegakan hukum.
``Ini adalah langkah yang harus kita dukung bersama, termasuk perjuangan tokoh masyarakat setempat untuk mendapatkan hak plasma mereka yang belum terpenuhi,`` ujarnya.
Lebih lanjut, Sarifuddin menyatakan akan mendorong penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan perkebunan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau merambah kawasan hutan.
``Ini jelas merugikan keuangan negara dan harus dihentikan,`` tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya penanganan serius terhadap perusahaan sawit yang melanggar hukum.
Kejati Sulteng sendiri masih mendalami dugaan pencaplokan lahan PTPN XIV oleh PT RAS di Morowali Utara. Tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk jajaran Direksi PT AALI. Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Poso dan di Kantor PT RAS di Desa Era, Morowali Utara, untuk mengamankan dokumen dan sejumlah kendaraan operasional.
Manager Media Relation dan Public Affairs AALI, Mochamad Husni, menyatakan komitmen perusahaan untuk mendukung proses hukum yang berlangsung dengan sikap kooperatif.
Penyidikan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menangani kasus korupsi besar yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan. (***)