PALU, Sararamedia.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengumumkan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 hingga 28 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim, menyatakan bahwa insentif tersebut bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta meringankan beban finansial masyarakat.
``Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang telah memberikan kebijakan ini,`` ujar Rifky di ruang kerjanya, Selasa pagi, (10/12/2024) waktu setempat.
Rifky menjelaskan, bahwa insentif ini mencakup pembebasan pokok pajak dan penghapusan denda dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tunggakan Lebih dari 5 Tahun : Pembebasan pokok pajak selama 2 tahun serta penghapusan 100% sanksi administrasi/denda.
2. Tunggakan 4 Tahun : Pembebasan pokok pajak selama 1 tahun serta penghapusan 100% sanksi administrasi/denda.
3. Tunggakan 1-3 Tahun : Penghapusan 100% sanksi administrasi/denda.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk memanfaatkan insentif ini, wajib pajak diminta menyiapkan dokumen sebagai berikut :
STNK asli,
KTP pemilik kendaraan,
BPKB asli, serta
Cek fisik kendaraan.
Rifky mengungkapkan, bahwa kebijakan ini berlaku untuk jenis kendaraan berikut :
1. Kendaraan roda dua dan roda tiga milik pribadi atau badan/dinas.
2. Kendaraan roda empat milik pribadi, badan/dinas, serta kendaraan angkutan umum yang terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.
``Insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah,`` tegas Rifky.
Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik.
``Kami berharap pemberian insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)``. tutup Rifky. (PPID)