Sarara Media
Pemprov Sulteng Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 2-28 Desember 2024
Tuesday, 10 Dec 2024 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

PALU, Sararamedia.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengumumkan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 hingga 28 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim, menyatakan bahwa insentif tersebut bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta meringankan beban finansial masyarakat.

``Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang telah memberikan kebijakan ini,`` ujar Rifky di ruang kerjanya, Selasa pagi, (10/12/2024) waktu setempat.

Rifky menjelaskan, bahwa insentif ini mencakup pembebasan pokok pajak dan penghapusan denda dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Tunggakan Lebih dari 5 Tahun : Pembebasan pokok pajak selama 2 tahun serta penghapusan 100% sanksi administrasi/denda.

2. Tunggakan 4 Tahun : Pembebasan pokok pajak selama 1 tahun serta penghapusan 100% sanksi administrasi/denda.

3. Tunggakan 1-3 Tahun : Penghapusan 100% sanksi administrasi/denda.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk memanfaatkan insentif ini, wajib pajak diminta menyiapkan dokumen sebagai berikut :

STNK asli,

KTP pemilik kendaraan,

BPKB asli, serta

Cek fisik kendaraan.

Rifky mengungkapkan, bahwa kebijakan ini berlaku untuk jenis kendaraan berikut :

1. Kendaraan roda dua dan roda tiga milik pribadi atau badan/dinas.

2. Kendaraan roda empat milik pribadi, badan/dinas, serta kendaraan angkutan umum yang terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.

``Insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah,`` tegas Rifky.

Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik.

``Kami berharap pemberian insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)``. tutup Rifky. (PPID)