PALU, Sararamedia.id - Ketua Koalisi Pemenangan pasangan calon (Paslon) Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), Hidayat Lamakarate, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan saksi BERAMAL yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi berjenjang di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
``Jika ada saksi PPK BERAMAL yang tidak menandatangani berita acara, itu dimungkinkan dalam aturan,`` ujar Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu siang (1/12/2024) waktu setempat.
Hidayat menjelaskan bahwa semua saksi BERAMAL telah dibekali pelatihan, termasuk pengetahuan mengenai prosedur di setiap tahapan pleno. Jika saksi menemukan kejanggalan, mereka diberi hak untuk tidak menandatangani berita acara, asalkan mencantumkan alasan dalam format yang telah disediakan oleh penyelenggara.
``Ini bukan soal menerima atau tidak menerima hasil, tetapi sebuah hak yang diatur. Apakah ini salah? Jika tidak, maka masalahnya di mana?,`` tegas mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
Hidayat menilai tindakan tersebut mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
``Setiap pihak menjalankan peran sesuai aturan yang berlaku. Jika ingin tahu alasan saksi tidak menandatangani, tinggal membaca format yang disediakan oleh penyelenggara,`` tambahnya.
Klarifikasi Soal Format Penolakan
Terkait saksi BERAMAL, Asriana, yang disebut tidak mencantumkan alasan dalam format penolakan di Tawaili, Hidayat menyatakan bahwa seharusnya alasan selalu dicatat.
``Format itu ada untuk mencatat keberatan saksi,`` ujarnya.
Hasil Sementara Pilgub Sulteng 2024
Menurut data aplikasi Sirekap KPU, total suara masuk mencapai 96,72 persen dengan hasil sementara sebagai berikut :
Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL): 605.324 suara (38,60 persen).
Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid - Reny A. Lamadjido: 706.124 suara (45,03 persen).
Paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto Hambuaka: 256.602 suara (16,36 persen).
Hidayat menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menjaga integritas demokrasi dengan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum. (***)