BANGGAI, Sararamedia.net - Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aiptu Alim Syaifudin, melaksanakan pendampingan pembuatan rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atau identitas diri Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jalan Sungai Bunta, Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (27/1/2023) pukul 10.30 Wita.
Aiptu Alim Syaifudin mengatakan, warga masyarakat harus memiliki tanda pengenal baik kartu keluarga maupun KTP bagi siapa saja WNI yang sudah memasuki usia 17 tahun keatas, tak terkecuali bagi warga mempunyai kebutuhan khusus (ODGJ).
``Kami mendampingi Dinas Catatan Sipil melaksanakan jemput bola perekaman KTP kepada warga Kelurahan Keleke inisial DS yang mempunyai kebutuhan khusus terutama gangguan mental (ODGJ),`` ujar Alim.
Ia juga berharap dengan pembuatan KTP dan KK ini, DS memiliki data yang valid dan sah. Sehingga mereka mendapat perhatian dari pemerintah setempat terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan (berobat).
``Dengan data kependudukan yang valid, semua masyarakat utamanya ODGJ akan mendapatkan pelayanan dan kesejahteraan sama dengan yang lainnya``. pungkasnya. (***)