Sarara Media
Kejati Sulawesi Tengah Sita Rp.3 Miliar Lebih dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium FK Untad
Monday, 14 Oct 2024 08:00 am
Sarara Media

Sarara Media

PALU, Sararamedia.id - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp.3.094.344.295 terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di fakultas kedokteran Universitas tadulako (Untad) pada tahun anggaran 2022.

Penyidik kejati telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor publik, yang mengindikasikan kerugian negara dengan jumlah tersebut. Kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah, Doktor Bambang Hariyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah modus dalam proses pengadaan alat laboratorium di FK Untad.

``Dari hasil PKN, nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295,`` kata Bambang dalam keterangan konferensi pers di aula kantor kejati Sulteng, Senin pagi,  (14/10/2024) waktu setempat.

Lanjut, kasus ini berawal pada tahun 2022, ketika dekan FK Untad mengajukan permohonan pengadaan 105 peralatan laboratorium kepada Rektor Untad. Tender diumumkan pada 2 Juni 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp.13.050.298.000. CV. SBA memenangkan tender dengan penawaran Rp.12.453.547.500.

Namun, dugaan korupsi mencuat ketika hingga September 2022, CV. SBA belum menyerahkan barang yang disepakati. Pemeriksaan harga katalog mengungkap bahwa biaya pengadaan seharusnya hanya sebesar Rp.5.404.803.979, sehingga ditemukan dugaan mark-up sebesar Rp.7.048.743.521.

``Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya``. tegas Bambang. (***)