Sarara Media
Hadianto Rasyid : Retribusi Wajib Diterapkan
Saturday, 12 Oct 2024 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

PALU, Sararamedia.id – Calon wali kota Palu, Hadianto Rasyid, menegaskan bahwa retribusi sampah wajib diterapkan dan masyarakat harus membayar setiap bulannya.

Hal ini disampaikan oleh Hadianto Rasyid saat melakukan kampanye terbatas di jalan soetomo, lorong ketapang, kelurahan Besusu Tengah, kecamatan Palu Timur, pada Jumat malam, (11/10/2024) waktu setempat.

``Sampah adalah tanggung jawab kita, karena kita yang menghasilkan sampah. Oleh karena itu, kita harus bertanggung jawab dan tidak membuang sampah sembarangan,`` tegas Hadianto.

Hadianto menjelaskan, sebelumnya anggaran yang dialokasikan untuk kebersihan kota mencapai Rp.70 miliar per tahun. Namun, dengan adanya penerapan retribusi sampah, anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

``Anggaran dari pusat bisa kita gunakan untuk kepentingan umum, misalnya perbaikan sekolah. Meja dan kursi yang sudah ada sejak tahun 80 an kini bisa diganti,`` jelasnya.

Calon wali kota Palu nomor urut 2 ini menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan pemetaan yang baik untuk perbaikan dan pembangunan kota.

``Untuk masyarakat yang tidak mampu, retribusi hanya Rp.10 ribu per bulan, sedangkan bagi yang mampu sebesar Rp.35 ribu per bulan. Sampah akan dijemput dan dibuang ke TPA,`` terangnya.

Hadianto juga menyinggung peningkatan jumlah armada pengangkut sampah di masa kepemimpinannya. Sebelum dirinya menjabat, jumlah mobil pengangkut sampah hanya 18 unit, namun kini sudah bertambah menjadi 109 unit.

``Meski begitu, jumlah ini masih belum cukup karena masih ada masyarakat yang mengeluh sampah mereka belum diangkut hingga satu minggu,`` ungkapnya.

``Saat ini, satu kelurahan minimal memiliki satu unit mobil, bahkan ada yang memiliki dua. Namun, itu masih kurang, terutama di kelurahan yang padat penduduk. Daya angkut kendaraan harus ditingkatkan agar bisa mengakomodasi semua sampah masyarakat``. pungkas Hadianto. (***)