BUOL, Sararamedia.id - Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Doktor Bambang Hariyanto, melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya dengan mengunjungi cabang Kejaksaan negeri (Kejari) Buol di Lokodidi pada Rabu siang, (09/10/2024) waktu setempat.
Dalam kunjungan tersebut, kajati didampingi oleh koordinator pada kejati Sulteng, Feddy Hantyo Nugroho.,SH.,M.H, kasubag protokol & kamdal, Andi Odang Mohammad Sunan.,SH.,MH, serta kepala kejaksaan negeri Buol.
Selama kunjungan, Dr. Bambang Hariyanto meninjau seluruh area kantor, memeriksa sarana dan prasarana yang ada, guna memastikan kesiapan fasilitas penunjang operasional. Peninjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana sarana tersebut dimanfaatkan dengan optimal untuk mendukung kelancaran tugas kejaksaan.
Dalam arahannya kepada seluruh jajaran, kajati Sulteng kembali menekankan pentingnya bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), menjaga integritas dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi. Ia juga menekankan agar kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan selalu dijaga, karena hal ini merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.
Selain itu, Dr. Bambang Hariyanto memberikan beberapa tips untuk tetap betah dan produktif di satuan kerja (satker) penempatan. Ia menyarankan untuk senantiasa menyibukkan diri dengan kegiatan positif, mampu mengelola diri dengan baik, membangun relasi yang konstruktif, serta terus meningkatkan ilmu pengetahuan, salah satunya dengan melanjutkan pendidikan. Menurutnya, peningkatan kapasitas individu tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga berpengaruh terhadap karier dan pengembangan jabatan di masa mendatang.
``Di era yang terus berkembang, tuntutan dan kriteria untuk menduduki jabatan semakin tinggi. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi menjadi sangat penting``. pesan kajati Sulteng.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat semangat dan profesionalisme jajaran Kejaksaan Negeri Buol dalam menjalankan tugasnya, serta menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. (***)