MOROWALI UTARA, Sararamedia.id - Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) semakin mengintensifkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dan penguasaan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari. Kasus ini berfokus pada penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Perkebunan Nusantara XIV (PTPN) di Morowali Utara.
Hari ini, Direktur PT. RAS, Doni Yoga Pradana, Rabu (9/10/2024) siang, diperiksa oleh tim penyidik Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sulteng dari pukul 09:00 WITA. Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp.79 miliar, meskipun angka tersebut masih bersifat sementara karena audit independen belum selesai.
Sebelumnya, Oka Arimbawa, salah satu manajer area PT. RAS, telah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam pada bulan lalu. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pencaplokan lahan PTPN XIV, yang izin lokasi dan HGU-nya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing pada tahun 1999 dan 2009. Di sisi lain, PT. RAS diduga mulai beroperasi di lahan yang sama berdasarkan izin lokasi yang diterbitkan pada tahun 2006.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Sulteng telah menyita beberapa alat berat dan kendaraan operasional PT. RAS, termasuk dump truck, excavator, dan bulldozer. Penyitaan ini dilakukan untuk memperdalam investigasi dan memastikan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara dapat terungkap secara menyeluruh.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Sulteng dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang berkaitan dengan korupsi dan penguasaan lahan secara ilegal. (***)