PALU, Sararamedia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Sulawesi Tengah dan dibuka oleh Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, Selasa siang, (13/8/2024) waktu setempat.
Dalam sambutannya, Risvirenol menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, akan dilakukan Verifikasi Administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan pada tanggal 29 Agustus - 4 September 2024. Selain itu, bakal pasangan calon diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 2 September 2024.
Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pemaparan terkait aspek-aspek penting dalam tahapan pencalonan. Narasumber pertama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo, menjelaskan secara rinci tentang alur pendaftaran pasangan calon, persyaratan pencalonan partai politik, dokumen pendaftaran, serta syarat calon.
Narasumber kedua, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dewi Tisnawaty, memaparkan tentang mitigasi pelanggaran dalam tahapan pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024. Beliau juga menekankan pentingnya pengawasan yang efektif dan langkah-langkah mitigasi yang perlu diambil oleh penyelenggara Pemilu.
Norwana selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, menjadi narasumber ketiga. Dalam materinya, beliau menyoroti syarat calon khususnya bagi bakal calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana serta persyaratan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto, menjadi narasumber keempat. Ardi menjelaskan tentang prosedur penerbitan surat keterangan dari kejaksaan yang menjelaskan status seorang calon apakah pernah menjadi terpidana atau mantan terpidana akibat kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Narasumber kelima, Irpan, yang merupakan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, memaparkan mengenai surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait penyelesaian masa pidana penjara oleh calon yang bersangkutan.
Munashir selaku Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, yang menjadi narasumber keenam, memberikan penjelasan tentang prosedur legalisir ijazah yang menjadi salah satu syarat penting dalam pencalonan.
Dan yang terakhir Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri, yang merupakan narasumber ketujuh, memaparkan proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam rangka pencalonan kepala daerah serentak.
Dengan digelarnya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh partai politik atau gabungan partai politik yang akan mencalonkan pasangan calon dalam Pilkada 2024 dapat mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan proses pencalonan yang transparan, adil dan bebas dari pelanggaran. (***)