Sarara Media
Polda Sulteng Serahkan Kurir Sabu 15 Kilogram Warga Marawola di Kejari Palu
Tuesday, 13 Aug 2024 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

PALU, Sararamedia.id - Kepolisian daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) sudah serahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 15 Kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei 2024 lalu, kepada pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Palu. 

``Berkas perkara diduga kurir sabu 15 kilogram yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,`` ungkap Kasubbid Penmas, AKBP. Sugeng Lestari melalui pesan WhatsApp pada awak media di Palu, Selasa siang, (13/8/2024) waktu setempat.

Adalah tersangka inisial IL (33), warga Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi bersama barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu.

``Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,`` jelas Kasubbid Penmas.

AKBP. Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di kepolisian.

``Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu``. pungkas Sugeng. (Hms)