FOTO : Aparat gabungan dalam hal ini Satpol PP Kota Palu saat merusak gubuk liar diduga jadi tempat untuk menggunakan narkoba. (Dok/Lia)
PALU, Sararamedia.net - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama tim gabungan melaksanakan razia di Kota Palu untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
Tak bisa dipungkiri, razia tersebut menyasar wilayah Kelurahan Kayumalue di Kecamatan Palu Utara dan Kecamatan Tatanga yang menjadi pusat peredaran narkoba selama ini.
Selain menangkap pelaku narkotika, petugas juga merubuhkan pondok-pondok menjadi tempat tongkrongan pelaku.
Plt. Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah, Masnawati Rahman, mengungkapkan operasi tersebut melibatkan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulteng, serta Kesbangpol setempat.
Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan 18 orang yang diduga terlibat dalam kasus narkotika.
``Dari 18 orang yang diamankan, beberapa diduga berstatus sebagai pengedar dan pengguna narkoba, salah satunya adalah seorang perempuan. Mereka akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan proses hukumnya,`` ungkap Masnawati usai razia di Palu, Kamis siang, (20/6/2024) waktu setempat.
Selain menangkap belasan orang, tim gabungan juga menyita 28 paket narkoba jenis sabu, timbangan, alat isap sabu dan berbagai barang bukti lainnya di dua lokasi tersebut.
``Barang bukti tersebut kami amankan dari berbagai tempat yang menjadi target razia,`` kata Masnawati.
Menurutnya, pihak BNN akan terus melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan narkotika untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
``Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan secara masif sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di Sulawesi Tengah,`` tegasnya.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2024 lalu, BNN Sulteng juga melakukan razia di wilayah yang sama dan berhasil menangkap sembilan orang yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Sekretaris Kesbangpol Kota Palu, Syafruddin menjelaskan, kegiatan sosialisasi bahaya narkotika sudah dilakukan Pemkot, namun setelah dievaluasi, masih kurang efektif.
Untuk itu, langkah penegakkan hukum perlu juga dilakukan sebagai upaya penekanan peredaran narkotika.
Sementara Perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng, Andry mengatakan, sangat mendukung operasi penegakkan hukum diwilayahnya.
``Hal ini sebagai bentuk komitmen Jajaran Kemenkumham Sulteng sinergitas antara Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam memberantas narkoba``. pungkasmya. (Jml/Kar)