Sarara Media
Penyidik Kejaksaan Tinggi Panggil Kades dan Perangkat Desa Ambunu Korupsi Lahan Manggrove
Monday, 06 May 2024 00:00 am
Sarara Media

Sarara Media

FOTO : ILUSTRASI. (Dok/Kejati Jatim.go.id)

PALU, Sararamedia.net - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bakal melakukan pemeriksaan terhadap kades Ambunu, perangkat desa Ambunu hingga mantan Kades Ambunu, Selasa 7 Mei 2024 besok.

Mereka yang dipanggil diantaranya Fadli Kades Ambunu, Aljufri, Kaur Kesra Desa Ambunu, Ardan, Sekdes Ambunu dan mantan kades Ambunu, Sukriman Karim, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menuturkan, pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut, berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan pada Selasa, 23 April 2024 lalu.

Selanjutnya, kata Haris, penyidik juga hari ini memeriksa tiga orang penerima Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) dan satu orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

``Mereka di periksa diantaranya Yusran Yusuf, Arham, Azhar penerima SKT dan Fitaraudin Bada selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,`` ucap Haris pada awak media di Palu, Senin sore (6/5/2024) waktu setempat.

Sebelumnya, penyidik geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat, di Morowali, Kamis, 7 Maret 2024 lalu.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 Maret 2024.

Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Sebelumnya, Penyelidik Kejati Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu.

Mereka dipanggil dimintai keterangan tokoh masyarakat, di antaranya Adudin Jena, Husen Jus dan Abd Muluk (masyarakat setempat), Moh Rais Rabbie, di Kantor Kejati Sulteng, Kamis 14 Desember 2023 silam. (***)