Gibran Center dan Koalisi BERANI Siap Kawal Anwar-Reny di Mahkamah Konstitusi
- By REDAKSI --
- Tuesday, 17 Dec, 2024
DK JAKARTA, Sararamedia.id - Gibran Center menyatakan siap mengawal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Doktor Anwar Hafid - dokter Reny A Lamadjido, dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Wilayah Timur Gibran Center, Kanjeng Juliardi Ahmad, yang mewakili Ketua Umum Gibran Center, Marsudiyanto, Selasa (17/12/2024) di Jakarta.
``Pengurus pusat Gibran Center siap mengawal paslon Anwar - Reny di MK terkait gugatan Paslon Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah atas dugaan sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada 27 November 2024,`` tegas Kanjeng Juliardi Ahmad, yang juga sepupu mantan Presiden RI ke 7, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Kanjeng Juliardi, Gibran Center sejak awal telah menyatakan dukungannya kepada Anwar - Reny. Oleh karena itu, segala kendala dan tantangan yang dihadapi paslon tersebut akan dikawal hingga tuntas.
Di sisi lain, Ketua Koalisi Partai Pengusung dan Pendukung Paslon Anwar Hafid - Reny Lamadjido yang bertagline BERANI, Ronald Gimon, menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan dari paslon Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri yang bertagline BERAMAL.
``Setelah rekapitulasi hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara berjenjang, Paslon BERANI dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi,`` kata Ronald Gimon.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, perolehan suara dari ketiga pasangan calon adalah sebagai berikut :
1. Paslon Nomor Urut 2 : Anwar Hafid - dr. Reny A. Lamadjido, memperoleh 724.518 suara sah (45%).
2. Paslon Nomor Urut 1: Ahmad H. M. Ali - Abdul Karim Al Jufri memperoleh 621.693 suara sah (38,6%).
3. Paslon Nomor Urut 3 : Rusdy Mastura (Cudy) - Sulaiman Agusto memperoleh 263.950 suara sah (16,4%).
Dengan demikian, terdapat selisih 102.825 suara antara Paslon Anwar - Reny (BERANI) dan Paslon Ahmad Ali - Abdul Karim (BERAMAL).
Terkait dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, paslon Anwar - Reny akan didampingi tim hukum dari Ihza & Ihza Law Firm. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat Pemenangan Paslon BERANI, Jalan Ahmad Yani, Palu, Kamis (12/12/2024).
Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB), Herman Latabe, mengonfirmasi bahwa tim hukum dari Ihza & Ihza Law Firm telah disiapkan untuk menghadapi rencana gugatan tersebut.
``Jika ada gugatan dari paslon kontestan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Paslon BERANI sebagai pihak terkait akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm,`` kata Herman Latabe, yang juga anggota DPRD Sigi.
Ketua DPW PKS, Muhammad Wahyudin, turut menegaskan kesiapan tim koalisi dalam menghadapi gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen dan bukti yang dibutuhkan telah dipersiapkan dengan baik.
``Kami akan melihat dulu materi gugatan yang diajukan, tetapi yang pasti, kami sudah menyiapkan data-data dan dokumen dalam bentuk dos-dos yang siap disajikan di persidangan,`` ungkap Muhammad Wahyudin, mantan calon Wakil Wali Kota Palu.
Dengan dukungan Gibran Center, pengacara profesional dari Ihza & Ihza Law Firm, serta kekompakan koalisi pengusung, Paslon Anwar Hafid - Reny Lamadjido siap menghadapi proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Gugatan dari Paslon Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri akan menjadi ujian terakhir bagi kemenangan Paslon BERANI sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih periode 2024 - 2029. (***)