Resmi Digunakan, Sirekap Tingkatkan Transparansi Pemilu di Sulteng
- By REDAKSI --
- Friday, 29 Nov, 2024
PALU, Sararamedia.id - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) resmi menjadi alat bantu pelayanan publik yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat pemilih.
``Ya, resmi, Kaka. Ini sebagai bentuk pelayanan publik untuk percepatan informasi ke masyarakat pemilih,`` ujar mantan Ketua KPU Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma.,SH, kepada media pada Jumat malam (29/11/2024) waktu setempat.
Namun, Yahdi menegaskan bahwa meskipun Sirekap bersifat resmi, aplikasi ini tidak menjadi acuan legal dalam proses penghitungan suara.
``Secara legal, penghitungan suara tetap menggunakan mekanisme rekapitulasi berjenjang sesuai regulasi PKPU. Dimulai dari perhitungan suara berdasarkan formulir C-Hasil di TPS, kemudian direkap dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPK (kecamatan), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga berakhir di KPU pusat dalam waktu 14 hari,`` jelas Yahdi.
Yahdi mengungkapkan bahwa Sirekap berbasis teknologi informasi. Formulir C-Hasil dari TPS diantar ke sekretariat KPU kabupaten/kota untuk dipindai (scanning) dan hasilnya diunggah ke bank data KPU di laman kpu.go.id.
``Ini adalah versi quick count resmi dari KPU dengan nama Sirekap,`` tambahnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara Sirekap dan metode quick count lembaga survei. Quick count dari lembaga survei umumnya dilakukan melalui metode wawancara langsung oleh tenaga surveyor kepada pemilih setelah keluar dari TPS, dengan jumlah sampel yang bergantung pada distribusi tenaga survei tersebut.
Fitur dan Keunggulan Sirekap
Dilansir dari laman resmi KPU RI, Sirekap Mobile merupakan aplikasi berbasis teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara. Melalui aplikasi ini, petugas KPPS dapat mendokumentasikan hasil perhitungan suara dengan ponsel Android secara cepat dan akurat.
Keunggulan Sirekap mencakup :
1. Publikasi Cepat : Menyediakan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat.
2. Transparansi : Meningkatkan keterbukaan dalam proses pemilu.
3. Minim Kesalahan : Meminimalkan kesalahan entri data.
4. Kemudahan Akses : Mempermudah petugas KPPS dalam pendokumentasian.
5. Verifikasi Data : Menjamin keakuratan melalui fitur verifikasi.
6. Informasi Real-Time : Memungkinkan publik memantau hasil secara langsung.
Sementara Ketua KPU Sulteng Risvirenol, mengingatkan bahwa hasil Pilkada 2024 yang bersifat final dan resmi tetap berasal dari mekanisme rekapitulasi manual berjenjang.
``Mari kita menghargai proses penghitungan suara yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan,`` katanya.
Hingga Jumat, 29 November 2024, aplikasi Sirekap KPU mencatat total suara masuk pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng mencapai 96,72 persen, dengan rincian :
Paslon Nomor 1 Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri : 605.324 suara (38,60%)
Paslon Nomor 2 Anwar Hafid - Reny A Lamadjido : 706.124 suara (45,03%)
Paslon Nomor 3 Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto Hambuaka : 256.602 suara (16,36%)
Meski demikian, Risvirenol menegaskan bahwa data ini bersifat sementara dan publik harus menunggu hasil resmi yang ditetapkan melalui mekanisme rekapitulasi manual berjenjang. (***)