PAW Anleg DPRD Sigi Masa Bakti 2019-2024, Imran, OUT, Nius Paruki, IN

Foto : Prokopim 

SIGI, Sararamedia.net - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Moh. Rizal Intjenae, melantik dan mengambil sumpah Anggota legislatif (Anleg) DPRD Sigi Pengganti Antar Waktu (PAW), Nius Paruki. Pelantikan berlangsung di ruang rapat  Kantor DPRD Sigi, Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, Kamis pagi, (29/2/2024).

Pelantikan tersebut dihadiri Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, Wakil Ketua II, Endang Herdianti, Ketua Bawaslu Sigi, Hairil, Wakapolres Sigi, Kompol Kiky Khristina, S.Sos.,MH, para Anleg DPRD Sigi, pihak Kejari Donggala, Polres Sigi dan tamu undangan lainnya.

Nius Paruki dilantik dan diambil sumpah PAW menggantikan Imran Latjedi, sisa masa jabatan 2019-2024. Diketahui dua politikus tersebut, merupakan sesama kader Partai NasDem yang bertarung di Pemilu legislatif (Pileg) 2019 Dapil 1, terdiri dari Kecamatan Sigi Biromaru, Tanambulava dan Gumbasa

Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, menyampaikan selamat atas Anleg yang baru saja dilantik masa bakti 2019-2024.

``Selamat datang dan selamat bertugas. Semoga kepercayaan dari masyarakat dan kepercayaan yang diberikan kepada saudara Nius Paruki dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,`` sahut Rizal Intjenae.

Sementara itu, Bupati Sigi diwakili Sekab Nuim Hayat menyampaikan bahwa, mekanisme pergantian antar waktu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, diawali dari usulan partai politik anggota DPRD yang bersangkutan. 

``Sesuai aturan, partai politik yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan (PAW). DPRD dan pemerintah dalam hal ini gubernur, hanya bertugas memproses usulan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi se objektif mungkin, bebas dari tekanan dari pihak manapun,`` kata Nuim.

Ia mengemukakan, terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, harus dipahami bahwa Anggota bukanlah “Manusia Super” yang mampu melakukan segala-galanya, mewujudkan segala harapan masyarakat yang diwakilinya dengan kompetensi dan latar belakang yang berbeda.  

``Kita harus pahami bahwa ruang kebebasan dalam demokrasi bukan untuk pemaksaan kehendak, terlebih dengan cara-cara kekerasan. sikap anarkis harus dihindarkan karena akan membersitkan sisi kelam demokrasi,`` akuinya.

Dijelaskan Sekab, ruang kebebasan dalam demokrasi harus digunakan untuk menyamai semangat saling menghargai, bukan untuk melemahkan nilai-nilai demokrasi dengan pemaksaan kehendak atau kekerasan. 

``Membangun kehidupan demokrasi adalah merajut kebersamaan dalam keberagaman mengelola kekuasaan dan kepentingan tanpa pemaksaan, melainkan melalui jalan konsensus untuk kepentingan yang lebih besar``. terangnya. (***)


Comment As:

Comment (0)