Bawaslu Sulteng : Masa Tenang Tak Boleh Berkampanye

Foto : Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun. (Dok/Salam)

PALU, Sararamedia.net - Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah berikan imbauan kepada peserta Pemilihan umum (Pemilu) untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang.

Memasuki tahapan masa tenang yang dimulai sejak tanggal 11 sampai tanggal 13 Februari 2024, pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu, dilarang melakukan kegiatan atau aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan kepada seluruh Peserta Pemilu untuk taat pada ketentuan yang ada dan meminta kepada peserta Pemilu untuk menurunkan atau menertibkan secara mandiri semua Alat Peraga Kampanye (APK) atau bahan kampanye yang masih terpasang.

``Bagi peserta Pemilu yang APKnya masih terpasang di masa tenang saat ini, agar segera dilakukan penertiban atau menurunkan APK dan bahan kampanye secara mandiri, sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,`` tegas, Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun di Palu, Minggu, (11/2/2024) waktu setempat.

Kata dia, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah juga mengimbau kepada pemilik kendaraan yang masih terpasang citra diri di kendaraannya, agar segera melepas poster, stiker atau bentuk apapun yang mencitrakan diri sebagai peserta Pemilu.

``Kendaraan yang masih terbranding atau terpasang citra diri sebagai peserta Pemilu di kendaraanya baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, agar segera dilepas atau dirumahkan untuk tidak boleh beroperasi di masa tenang``. pesannya.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah juga mengingatkan kepada peserta Pemilu terkait sanksi bagi yang melakukan pelanggaran di masa tenang. Kemudian jika hal tersebut masih terjadi, maka dianggap sebagai kegiatan kampanye di luar jadwal dan sanksinya Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (***)


Comment As:

Comment (0)