Masa Kampanye, Polda Sulteng Ingatkan Caleg dan Parpol Deklarasi Pemilu Damai

PALU, Sararamedia.net - Tahapan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa kampanye dengan durasi waktu lebih dari dua bulan, hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. 

Disinilah para kontestasi politik diuji untuk menyampaikan ide dan gagasannya sehingga menarik simpati masyarakat.

Menghadapi masa kampanye Pemilu 2024, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengingatkan kepada kontestasi Pemilu 2024 dengan telah ditandatanganinya deklarasi Pemilu damai 2024.

``Kepada Parpol, caleg dan tim pemenangan, kiranya dapat berkampanye dengan cara yang santun, ramah serta mengajak masyarakat kepada hal-hal yang positif,`` ajak Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin malam, (27/11/2023).

Ia juga meminta kepada peserta Pemilu 2024 untuk tak saling menghina, tidak menyebar fitnah dan tidak menyebarkan narasi kebencian.

Kabid Humas Polda Sulteng ini meminta partai politik, calon anggota legislatif atau tim pemenangan untuk utamakan persatuan dan kesatuan serta tetap jaga situasi yang aman, damai dan kondusif di Bumi Tadulako.

``Sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024``. tutupnya. (Hms)


Comment As:

Comment (0)