Mantan Kades Marana Kembali Ajukan Permohonan Eksekusi Isi Putusan ke PTUN Palu
- By REDAKSI --
- Monday, 31 Jul, 2023
DONGGALA, Sararamedia.net - Mantan Kades Marana, Lutfin, Kembali mengajukan permohonan eksekusi isi putusan yang ke dua kalinya kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, pasca pengunduran diri Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak PTUN Palu terkait Bupati Donggala tak mau melaksanakan perintah eksekusi isi putusan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Palu pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.
Menurut Lutfin, pengajuan kembali permohonan eksekusi isi putusan tersebut dilakukan setelah hasil koordinasi dengan PTUN Palu terkait pengunduran diri Bupati Donggala.
``Kami sudah koordinasi dengan PTUN, makanya saya ajukan lagi permohonan eksekusi isi putusan ini,`` kata Lutfin, Senin, (31/7/2023).
Selain mengajukan surat permohonan eksekusi, sambung Lutfin, dirinya tak lagi membutuhkan orang nomor satu di Kabupaten Donggala itu mengembalikan jabatannya sebagai Kepala Desa Marana.
Hal itu dikarenakan Bupati Donggala telah mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 7 Juli 2023 lalu dengan nomor surat : 800/0538/Bag.Umum/2023 dengan alasan mencalonkan diri di legislatif DPRD Donggala pada 2024 mendatang.
``Saya tidak butuh Kasman Lassa itu kembalikan jabatan saya sebagai kades Marana,`` terang Lutfin.
Lutfin yang dijuluki Ksatria Berambut Emas itu menambahkan, pengajuan permohonan eksekusi isi putusan ke PTUN Palu tersebut, telah dilampirkan surat pengunduran diri Bupati Donggala.
Bukan hanya itu, alasan Lutfin karena tidak mau orang yang telah melakukan kezaliman terhadap dirinya dan masyarakat Desa Marana tidak pantas mengembalikan jabatannya sebagai kades.
``Saya tidak mau manusia kayak dia itu kembalikan jabatan saya. Sudah cukup 3 tahun kami di zalimi, jadi biarlah tinggal 3 bulan juga sudah habis le,`` jelas Lutfin.
Seperti diberitakan sebelumnya, kalah dalam gugatan melawan Lutfin, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, melalui Wakil Ketua, Mursalin Nadjib, SH memerintahkan Bupati Donggala, Kasman Lassa, untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan.
Dalam surat penetapan nomor:56/G/PEN.EKSEKUSI/2021/PTUN.PL Wakil Ketua PTUN Palu memerintahkan isi Putusan nomor:56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022 Jo Putusan momor: 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain melaksanakan isi putusan, mewajibkan kepada Bupati Donggala untuk melaporkan hasil eksekusi tersebut kepada Wakil Ketua PTUN Palu.
Surat penetapan yang ditangani wakil ketua PTUN palu dan panitra Sitti Nurce Sapan,SH,pada tanggal 15 Juni 2023 itu disertakan dengan surat pengantar nomor: W4-TUN2/329/HK.06/VI/2023 yang diterima oleh Lutfin,S.Sos pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu.
``Iya saya sudah dapat surat pengantar dan penetapan eksekusi dari PTUN Palu,`` tambah Lutfin.
Menurutnya, surat penetapan eksekusi dari PTUN Palu tersebut membuktikan bahwa selama ini yang menang dalam perkara gugatan tersebut adalah dirinya bukan Bupati Donggala.
Lutfin mengingatkan, agar Bupati Donggala harus mengakui kekalahannya dan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
``Dia harus legowo atau mungkin malu karena 4 kali kalah dengan seorang kepala desa dalam perkara ini,`` terang kades pirang tersebut.
Perlu diketahui, Lutfin menang di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Kabupaten Donggala pada tahun 2021 silam. Namun Bupati Donggala tidak mengembalikan dan mencabut surat pemberhentian sementara Lutfin.
Lutfin kemudian melakukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut hingga ke tingkat MA. Proses perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan. Tetapi hingga saat ini Bupati Donggala Kasman Lassa belum juga menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (***)