AJI Palu Tolak Keras Pemanggilan Wartawan sebagai Saksi dalam Kasus Pidana
PALU, Sararamedia.id - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menyatakan penolakan tegas terhadap upaya menjadikan wartawan sebagai saksi dalam kasus pidana yang menggunakan produk jurnalistik sebagai bukti, termasuk berita.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pemanggilan wartawan terkait kasus pencemaran nama baik oleh Yuni Sara, Komisaris PT. Duta Maritim Morut, yang melibatkan tuduhan penggelapan dana terhadap Septiawan, Direktur PT. Duta Maritim Morut, melalui pemberitaan di Media Alkhairaat Online.
``Polisi tidak bisa menjadikan wartawan sebagai saksi atas produk jurnalistik. Apa yang tertera dalam produk jurnalistik seharusnya sudah cukup sebagai bukti tanpa harus memanggil wartawan atau media,`` tegas Agung pada sejumlah media di Palu, Jumat (1/11/2024) waktu setempat.
Agung menegaskan bahwa jurnalis tidak seharusnya terseret ke ranah hukum hanya karena karyanya dijadikan dasar dalam perkara pidana atau perdata. Menurutnya, panggilan semacam ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Polda Sulteng, meskipun sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Kapolri terkait penanganan kasus pers.
AJI Palu menganggap langkah ini melemahkan fungsi kontrol sosial media dalam demokrasi. Selain itu, wartawan memiliki kewajiban melindungi narasumber dan menjaga independensi mereka dalam menyampaikan informasi kepada publik, bukan dijadikan alat bukti dalam kasus hukum.
``Menjadikan produk berita sebagai dasar penyidikan kriminal adalah ancaman terhadap independensi pers dan prinsip bahwa produk jurnalistik bukan alat bukti untuk menghukum seseorang,`` lanjutnya.
AJI Palu menilai langkah ini sebagai intervensi yang berpotensi mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan tugas. AJI mendesak aparat penegak hukum untuk lebih bijak dalam menggunakan produk jurnalistik sebagai referensi dalam kasus hukum, serta menegaskan bahwa berita tidak dapat digunakan untuk mempidanakan individu atau kelompok tertentu.
Agung juga mengingatkan bahwa jika pihak tertentu merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka dapat menempuh jalur jurnalistik seperti hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers untuk mediasi.
Selain menyampaikan penolakan, Agung mengimbau seluruh media untuk menjaga integritas dan mengedepankan kode etik jurnalistik dalam tugas mereka. AJI Palu mendorong para jurnalis untuk tetap profesional, obyektif, dan berpegang pada prinsip akurasi, verifikasi, serta keberimbangan.
``Kode etik jurnalistik harus jadi pegangan utama bagi jurnalis, khususnya dalam situasi yang rawan kriminalisasi, sehingga karya jurnalistik tetap dihormati sebagai informasi publik yang bebas dari intervensi atau kepentingan tertentu``. tutupnya. (***)
Sumber : Divisi Advokasi AJI Palu.