Penunjukan Syarifuddin Hafid sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng Patut Diapresiasi

PALU, Sararamedia.id - Mantan calon legislatif DPRD Sulawesi Tengah, Irfan Bunga Adjim, memberikan apresiasi atas penunjukan Syarifuddin Hafid sebagai wakil ketua DPRD Sulawesi Tengah oleh DPP partai Demokrat. Kepada media pada Senin (14/10/2024) sore, Irfan menyatakan bahwa Syarifuddin Hafid merupakan sosok yang representatif dalam mewakili masyarakat di wilayah timur Sulawesi Tengah, khususnya Banggai bersaudara.

``Kita patut bersyukur atas penunjukan Syarifuddin Hafid sebagai wakil ketua DPRD Sulteng, karena beliau representatif untuk masyarakat wilayah timur Sulteng. Dengan demikian, diharapkan kebijakan pembangunan ke depan dapat lebih memperhatikan kawasan timur sebagai bagian integral dari Sulawesi Tengah,`` tegas Irfan, mantan aktivis mahasiswa tersebut.

Sebagai politisi partai Demokrat, Irfan juga mengungkapkan kebanggaannya karena dua pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berasal dari wilayah timur, yaitu Syarifuddin Hafid dan Ambo Dalle, meskipun Ambo Dalle kini menjadi kader partai Gerindra setelah dua periode menjabat di DPRD Sulteng.

``Penunjukan Syarifuddin Hafid sebagai salah satu pimpinan DPRD Sulteng sangat tepat. Beliau adalah politisi Demokrat yang memiliki pengalaman luas, ditambah lagi dengan perolehan suara tertinggi mencapai lebih dari 24 ribu suara serta keberhasilan meraih dua kursi dari dapil Morowali dan Morowali Utara,`` jelas Irfan, yang juga mantan jurnalis.

Dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Senin (14/10/2024) pagi, telah diumumkan empat nama calon pimpinan definitif DPRD Sulteng, termasuk Syarifuddin Hafid yang ditunjuk sebagai wakil ketua II DPRD Sulteng dari oartai Demokrat. Pengumuman tersebut dibacakan oleh sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, berdasarkan surat keputusan resmi dari partai Demokrat.

Syarifuddin Hafid merupakan anggota DPRD Sulteng periode 2024-2029 yang mewakili dapil 6 Sulawesi Tengah, yaitu kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Nama Syarifuddin bersama tiga calon pimpinan definitif lainnya akan diajukan kepada menteri dalam negeri paling lambat tiga hari kerja setelah rapat paripurna. (***)


Comment As:

Comment (0)