Kejati Sulteng Sampaikan Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Narkotika di TribunPalu

PALU, Sararamedia.id - Melalui program jaksa menyapa, kejaksaan tinggi (kejati) Sulawesi Tengah mengunjungi studio TribunPalu.com di jalan emmy saelan, kecamatan Palu Selatan, kota Palu, Kamis pagi, (10/10/2024) waktu setempat.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian (kasi penerangan hukum) dan Keyu Zulkarnain (kasi tindak pidana narkotika dan zat adiktif), menyampaikan pentingnya penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative justice dengan fokus pada rehabilitasi.

Acara yang bertajuk "optimalisasi penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice" ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait langkah-langkah alternatif dalam penanganan kasus narkotika yang tidak hanya berfokus pada hukuman penjara.

Laode Abdul Sofian menjelaskan, bahwa penerapan pendekatan restorative justice bertujuan untuk mengurangi dampak dari kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Ia menekankan bahwa dalam banyak kasus, penyalahguna narkotika tidak hanya dipandang sebagai pelaku, tetapi juga korban dari situasi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih humanis dan solutif.

``Penyalahgunaan narkotika adalah pelaku sekaligus korban. Melalui karakteristik kasus seperti ini, kejaksaan mencari cara penyelesaian yang lebih efektif, salah satunya dengan pendekatan restorative justice,`` jelas Laode.

Pendekatan ini juga diatur dalam pedoman nomor 18 tahun 2021, yang menjadi acuan untuk memberikan alternatif penyelesaian melalui rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Sementara itu, Keyu Zulkarnain menambahkan bahwa keadilan restorative justice hanya diberikan kepada tersangka dengan kriteria tertentu, seperti korban yang merupakan anak di bawah umur atau orang yang terlibat karena ancaman tertentu.

``Tidak semua tersangka penyalahgunaan narkotika bisa mendapatkan pendekatan ini. Ada kualifikasi khusus, seperti tersangka yang merupakan bagian dari korban atau mereka yang berada di bawah tekanan ancaman``. ujar Keyu Zulkarnain.

Selain itu, Keyu juga menjelaskan, bahwa barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut menjadi salah satu faktor penentu apakah tersangka dapat diusulkan untuk menjalani proses rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi sebagai langkah penyelesaian yang lebih efektif dan manusiawi dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, dibandingkan hanya mengandalkan hukuman pidana penjara. (***)


Comment As:

Comment (0)