KPU Tetapkan Empat Paslon, Agus Syawal : RESMI Sangat Siap Bertarung di Pilkada Sigi 2024
- By REDAKSI --
- Sunday, 22 Sep, 2024
SIGI, Sararamedia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi secara resmi menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Sigi tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar oleh KPU Kabupaten Sigi, Minggu malam, (22/9/2024) waktu setempat.
Empat pasangan calon yang telah ditetapkan adalah :
1. Husen Habibu-Ayub Willem Darawia,
2. Agus Lamakarate-Samuel Riga,
3. Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi, dan
4. Nirwansyah Parampasi dan Hesthy Yulita Rigo.
Ketua KPU Sigi, Soleman, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dokumen serta tahapan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
``Penetapan ini diambil melalui rapat pleno setelah melalui proses verifikasi dokumen dan tahapan perbaikan sesuai dengan ketentuan,`` ujar Soleman.
Meyikapi penetapan diatas, Mohammad Agus Syawal, Sekretaris Koalisi Jaringan dan Relawan pasangan Rizal-Samuel Pongi, mengungkapkan rasa syukur atas lolosnya pasangan mereka dalam kontestasi pilkada Sigi 2024.
``Selaku sekretaris koalisi relawan dan jaringan serta seluruh tim pemenangan, kami mengucapkan syukur Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, atas izin Allah SWT, pasangan Rizal-Samuel Pongi resmi menjadi salah satu pasangan dalam pilkada bupati dan wakil bupati Sigi 2024,`` ujarnya.
Agus Syawal, yang akrab disapa Wawan, juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang solid dan koordinasi yang baik dari seluruh tim koalisi dan relawan.
``Ini semua berkat kerja sama dan koordinasi yang solid dari seluruh tim koalisi dan relawan, terutama dengan jargon RESMI (Rizal-Samuel Pongi). Kami sangat siap bertarung di pilkada Sigi 2024,`` tambahnya.
Tahapan berikutnya dalam pilkada Sigi 2024 adalah pencabutan nomor urut pasangan calon, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (23/9/2024) pukul 20.00 wita.
Terpisah, Apriyanto salah satu anggota tim teknis KPU Sigi, menjelaskan bahwa mekanisme pencabutan nomor urut akan dilakukan sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
``Mekanisme pencabutan nomor urut akan tetap mengacu pada ketentuan yang sudah diatur, baik dalam PKPU tentang pencalonan maupun PKPU terkait tahapan pemilihan. Malam ini, kami akan mengadakan gladi bersama seluruh pasangan calon untuk memastikan semua pihak memahami tata cara pengambilan nomor urut``. paparnya. (***)