Lima Parpol di Sulteng Berpotensi Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilgub 2024
PALU, Sararamedia.id - Sebanyak lima partai politik (parpol) di Sulawesi Tengah (Sulteng) berpeluang mengajukan bakal pasangan calon secara mandiri pada Pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. Kelima parpol tersebut adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Demokrat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulteng, Christian A. Oruwo, menjelaskan bahwa kelima parpol ini memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon sendiri berdasarkan perolehan suara sah mereka.
``Terlepas nanti apakah partai tersebut akan mengusung sendiri atau bergabung dengan parpol lain dalam mengajukan pasangan calon,`` ujar Christian kepada sejumlah media di Kantor KPU Sulteng, Sabtu sore, (24/8/2024) waktu setempat.
Christian menjelaskan, kemampuan parpol-parpol tersebut untuk mengajukan pasangan calon sendiri disebabkan oleh perolehan suara mereka yang memenuhi syarat dukungan minimal, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40. Berdasarkan putusan tersebut, daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 2 hingga 6 juta jiwa harus memiliki minimal 8,5% suara sah untuk dapat mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan DPT Sulteng yang mencapai 2.236.303 pemilih dan perolehan suara sah di DPRD sebanyak 1.723.086 suara, maka batas minimal perolehan suara sah yang diperlukan adalah 146.463 suara. Berikut adalah perolehan suara sah kelima parpol yang memenuhi syarat tersebut :
- Partai Gerindra : 201.424 suara
- PDI Perjuangan :176.954 suara
- Partai Golkar : 263.023 suara
- Partai Nasdem : 227.438 suara
- Partai Demokrat : 179.761 suara
Adapun Putusan MK Nomor 40 mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU tentang persyaratan perolehan suara sah untuk mengusulkan pasangan calon di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai berikut :
1. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa : Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10%.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa : Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa : Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa : Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
Ketentuan yang sama berlaku untuk pengusulan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota, dengan persentase suara sah yang disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk di kabupaten/kota yang bersangkutan. (***)