Tak Mau Ambil Resiko, Pasangan Torki-Eben Hentikan Penyerahan Perbaikan ! Begini Kronologisnya
SIGI, Sararamedia.net - Kandidat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi jalur perseorangan, Torki Ibrahim Turra dan Eben menghentikan penyerahan perbaikan sebagai syarat dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh pasangan kandidat Torki-Eben melalui pihak LO, Risdiyanto.
``Hari ini secara resmi kami telah menyampaikan kepada pihak KPU bahwa bapaslon perseorangan Torki Ibrahim Turra dan Eben tidak akan melakukan penyerahan perbaikan syarat dukungan bagi kandidat perseorangan yang hari ini merupakan hari terakhir penyerahan meskipun data perbaikan kami di SILON sudah mencapai angka 19.281 atau sudah melebihi batas dukungan minimal yaitu 19.102,`` tegas Risdiyanto pada awak media ini di Sigi, Sabtu siang, (8/6/2024) waktu setempat.
Kata dia, ada banyak kekhawatiran yang muncul berdasarkan hasil Verifikasi administrasi (Vermin) pertama.
``Jangan sampai hal tersebut terulang kembali karena kegagalan sistem SILON itu sendiri yang dapat merugikan kandidat kami untuk ikut serta dalam pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sigi,`` kata dia.
Secara terbuka, Risdiyanto menceritakan kronologis perjalanan kandidat mereka dimulai dari persiapan kandidat hingga masa pendaftaran/perbaikan di KPU Sigi. Kronologis sengaja diceritakan untuk menjawab ragam spekulasi yang beredar diluar sana.
``Ceritanya saya persingkat dimulai dari pasca penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 12 Mei 2024 sejumlah 21.775 dukungan. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei-29 Mei 2024, merupakan masa vermin serta rekapitulasi hasil vermin. Di tanggal 29 Mei 2024, KPU belum selesai melakukan vermin sehingga terbitlah surat sakti nomor 815, perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024,`` urainya.
Poin utama dari surat yang dimaksud adalah :
1. Jadwal vermin serta rekapitulasi hasil vermin diperpanjang hingga tanggal 2 Juni 2024.
2. Dibukanya ruang perbaikan kesatu tanggal 3-7 Juni 2024 yang sebelumnya di KPT 532 tahun 2024, perbaikan hanya terjadi pasca verifikasi faktual Kesatu.
Berlanjut tanggal 2 Juni 2024, sidang pleno pembacaan rekapitulasi hasil vermin yang dimana dalam pembacaan hasil tersebut dari 21.775 data pendukung yang dimasukan ke SILON hanya 1 yang Memenuhi Syarat (MS) dan 21.774 Belum Memenuhi Syarat alias BMS.
``Disurat kabar Kompas, pihak KPU pusat telah menyampaikan telah terjadi kegagalan sistem SILON sehinggal banyak dokumen yang tidak terbaca alias blank. Atas dasar itu, pasangan kami dinyatakan BMS dan untuk masuk ketahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual dan memasuki masa perbaikan dimulai dari tanggal 3-7 Juni 2024. Pada saat pleno, kami juga diminta untuk menyiapkan dokumen fisik B1 KWK dukungan perseorangan yang akan dibawah pada saat penyerahan dokumen untuk mengantisipasi jika SILON tidak bisa di akses,`` ujar Risdiyanto menceritakan beberapa keraguannya pada pihak KPU Sigi.
Lebih lanjut, pada saat pleno tanggal 2 Juni 2024, pihaknya telah menyiapkan semuanya, baik itu dokumen digital maupun dokumen fisik yang telah dirapikan berdasarkan kecamatan sebagai data pembanding jikalau diperlukan dan diminta oleh pihak KPU maupun Bawaslu Sigi meskipun pada akhir data tersebut tidak diminta karena bisa langsung masuk masa perbaikan.
``Setelah serah terima berita acara rekapitulasi hasil vermin dan pleno ditutup, saat itu kami berdiskusi dengan tim helpdesk KPU Sigi terkait pembukaan kembali SILON dan penyiapan dokumen fisik B1 KWK. Disana, diskusi sedikit berjalan alot, dimana pihak helpdesk meminta kami menyiapkan dokumen fisik B1 KWK untuk disusun berdasarkan tabulasi di excel, per desa dan per abjad dengan alasan mempermudah kami serta mempermudah mereka saat melaksanakan vermin karena jika susunan dokumen B1 KWK tidak sesuai abjad yang ada di excel, bisa berkonsekuensi pada dokumen dukungan dinyatakan TMS alias Tidak Memenuhi Syarat,`` bebernya.
Namun demikian, penyampaian tersebut justru bertentangan dengan apa yang di sampaikan oleh Ketua KPU Sigi, Soleman yang meminta dokumen fisik B1 KWK disiapkan berdasarkan kecamatan sebagaimana susunan dokumen yang telah pasangan Torki-Eben siapkan.
``Bagi kami permintaan itu bukan memudahkan, justru memberatkan kami karena harus membongkar semua dokumen yang telah kami rapikan untuk disusun kembali berdasarkan desa dan abjad sebagaimana susunan di excel,`` akuinya.
Mirisnya lagi, lanjut Risdiyanto, tanggal 3 Juni 2024 menu perbaikan di SILON baru terbuka sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu kami kembali mulai mengupload dokumen ke SILON. Dan sekitar pukul 01.00 dini hari, kami telah berhasil mengupload dokumen sebanyak 19.281 dukungan, lebih sedikit dari syarat dukungan minimal yaitu 19.102 dukungan yang sudah di uji coba beberapa kali guna memastikan bahwa dokumen tersebut dapat diakses oleh pihak KPU Sigi yang dapat dibuktikan lewat vidio singkat yang tim LO buat.
``Disaat bersamaan tim independen juga melakukan pembongkaran serta penyusunan kembali dokumen berdasarkan desa dan abjad sebagaimana susunan nama di tabel excel. Selama 2 hari 2 malam tim melakukan hal tersebut, baru 1 kecamatan yang selesai dan masih ada 13 Kecamatan yang belum selesai,`` ungkapnya.
Kemudian di tanggal 5 Juni 2024, berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan oleh SILON terdapat data bermasalah diantaranya, 2 data ganda identik, 2 data potensi ganda dan 615 data NIK bermasalah.
``Kamipun menanyakan hal tersebut kepada pihak KPU Sigi melalui grub helpdesk terkait kategorisasi 615 NIK bermasalah itu seperti apa dan bagaimana perlakuannya nanti pada saat vermin, apakah mereka berstatus MS atau TMS. Dan menurut penjelasan Ketua Divisi Teknis KPU Sigi, Apriyanto bahwa kategorisasi NIK bermasalah, salah satunya belum terdaftar dalam DPT sebelumnya. Kemudian kami menanyakan kembali jika belum terdaftar dalam DPT ! Namun yang bersangkutan memiliki E-KTP Sigi statusnya saat vermin apakah MS atau TMS ? Maka sampai saat SILON ditutup tadi malam, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak KPU Sigi,`` terang Risdiyanto.
Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta diatas pasangan Torki Ibrahim Turra dan Eben memutuskan untuk tidak mengambil resiko melalui jalur perseorangan yang berkonsekuensi pada gagalnya Torki-Eben ikut serta dalam pilkada serentak tahun 2024 dan memilih jalur partai sebagai kendaraan untuk bertarung pada Pilkada Sigi 27 November 2024.
``Saat ini juga kami pun telah memantapkan langkah untuk maju bersama partai Demokrat. Bersatu untuk menang``. tutupnya. (***)