Rachmansyah Ismail Siap Mundur

FOTO : Dinas KOMINFO MOROWALI. (Dok/Ist)

MOROWALI, Sararamedia.net - Menanggapi isu usulan penarikan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A.Rachmansyah Ismail, kepada awak media di Palu, Jum'at (7/6/2024) Via WhatssApp menegaskan bahwa, sebagai bawahan dirinya siap melaksanaan perintah dan kebijakan pimpinan.

``Sebagai anak buah yang loyal, tentu siap melaksanakan perintah dan kebijakan pimpinan,`` akui Rachmansyah.

Informasi yang dihimpun dan beredar luas di group-group whatsApp dalam bentuk surat Pemprov bernomor 100.1.4.2/625/Ro.Pemotda yang ditanda tangani Gubernur Rusdy Mastura dan ditujukan ke Kementrian dalam negeri (Kemendagri) di Jakarta, Gubernur Sulawesi Tengah mengusulkan penarikan Pj Bupati Morowali.

Dalam isi surat tertanggal 15 Mei 2024, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura juga mengajukan 3 (tiga) nama calon Rachmansyah.

Berikut Penjabat Bupati usulan masing-masing : 

1. Dr. Drs. Mulyadin Malik.,M.Si.,CIGS, Jabatan Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN pada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

2. M. Sadly Lesnusa. S.Sos., M.Si, Jabatan Asisten Bidang Administrasi Umum.

3. Muhammad Neng, S.T., MM, Jabatan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Rachmansyah mengatakan, jika itu sudah merupakan keputusan pimpinan maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya. 

``Kita sebagai bawahan tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan keputusan pimpinan. Karena itu yang terbaik menurut pimpinan,`` ujarnya.

Diakuinya, putusan penarikan Pj Bupati Morowali, ada di tangan Mendagri. 

``Karena Pj Bupati Morowali tidak meminta untuk Cuti diluar Tanggungan Negara (CLTN)  tapi akan langsung mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pensiun dini,`` tegasnya.

Kata dia, tidak ada konflik kalau dirinya pensiun dini. Kecuali CLTN atau masih menjalankan tugas saat pendaftaran, itu baru ada konflik kepentingan.

``Untuk menghindari konflik kepentingan seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak, maka saya menyatakan akan pensiun dini saat mau maju dan mendaftar.  Karena kalau saya hanya CLTN dan masih menjalankan tugas saat pendaftaran kalau niat maju, itu baru ada konflik kepentingan. Tapi kalau saya mundur dari ASN atau pensiun dini, maka tidak ada konflik kepentingan`` jelasnya. (***)


Comment As:

Comment (0)