Torki-Eben Siap Membuka Diri dengan Siapa Saja

FOTO : ISTIMEWA

SIGI, Sararamedia.net - Kandidat Bupati Sigi jalur independen, Torki Ibrahim Turra mengatakan pihaknya terbuka dan siap menjalin komunikasi dengan siapa saja, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama hingga lintas pemuda di daerah itu.

``Saya dan Pak Eben terbuka komunikasi politik dengan siapapun selama itu untuk kepentingan dan kemajuan daerah ini,`` ucap Torki dihubungi Via WhatsApp, Sabtu malam, (27/4/2024).

Menurut Torki, meski dirinya bersama Eben maju Pilbup dari jalur independen, ruang komunikasi dengan para tokoh politik juga tetap akan dijajaki.

``Alhamdulillah pengalaman di DPRD Sigi  selama tiga periode saya miliki. Banyak teman-teman disana, meski kadang berbeda pandangan di rapat-rapat forum mengenai pembahasan, tetapi diluar kami berteman. Bukan berarti setelah maju jalur independen, langsung alergi kepada teman-teman parpol di Parlemen Sigi. Tentu hal itu jauh dari sifat seorang Torki Turra,`` kata dia.

Politikus yang dikenal dengan julukan "Singa Podium" ini mencontohkan meski dirinya sudah bukan kader Partai NasDem. Tetapi silaturrahmi antara Ia dengan Waketum, Ahmad M Ali dan Ketua DPW, Nilam Sari Lawira, tetap terjalin dengan baik hingga saat ini.

``Sampai dengan saat ini walau saya bukan lagi kader NasDem tetapi hubungan emosional saya dengan pak Mat Ali dan Ibu Nilam Sari sudah terbangun sejak dulu. Untuk itu sekali lagi saya tegaskan bahwa seorang Torki Turra membuka diri dengan siapa saja dalam upaya mencari hal terbaik untuk kemajuan daerah khususnya Kabupaten Sigi kedepan``. tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk calon perseorangan (independen) yang hendak maju di Pilkada Sigi, harus memenuhi beberapa syarat. Terutama batas minimum dukungan masyarakat.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota mengatur Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen). Sehingga, untuk Kabupaten Sigi dengan jumlah daftar pemilih tetap berjumlah 191.019 dan pada penetapan DPT Pemilu terakhir, jumlah syarat minimal dukungannya di kali jumlah persentase 10% yaitu 19.101.90 dilakukan pembulatan keatas menjadi 191.102. 

Kemudian sebaran minimal kecamatan adalah 7,5 dilakukan pembulatan keatas menjadi 8 kecamatan (dari total 15 Kecamatan di kab. Sigi) dan sekaligus sebaran minimal kecamatan adalah 8.

Dengan demikian, pasangan Torki-Eben dari  jalur independen diharapkan dapat meraih suara dukungan KTP sebanyak-banyaknya agar dapat lolos dan ikut berkontestasi di Pilkada Sigi 27 November 2024 mendatang. (***)


Comment As:

Comment (0)