Warga Sigi Harus Tau, Ini Syarat Dukungan yang Harus Dikantongi Calon Kepala Daerah Jalur Independen
- By REDAKSI --
- Tuesday, 23 Apr, 2024
FOTO : Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sigi, Apriyanto. (Dok/Pribadi)
SIGI, Sararamedia.net - Pasca pemilu, pada 14 Februari 2024 lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap kembali menggelar pilkada yang juga akan dilangsungkan secara serentak.
Berbeda dengan calon presiden yang belum memberi ruang bagi jalur independen, untuk pilkada alur tersebut dibuka lebar.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sigi, Apriyanto, pada awak media ini, Selasa malam (23/4/2024) menyebut, untuk calon perseorangan yang hendak maju di Pilkada Sigi, harus memenuhi beberapa syarat. Terutama batas minimum dukungan masyarakat.
Kata dia, mengacu pada ketentuan pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota mengatur Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen). Sehingga, untuk Kabupaten Sigi dengan jumlah daftar pemilih tetap berjumlah 191.019 dan pada penetapan DPT Pemilu terakhir, jumlah syarat minimal dukungannya di kali jumlah presentase 10% yaitu 19.101.90 dilakukan pembulatan keatas menjadi 191.102.
Kemudian sebaran minimal kecamatan adalah 7,5 dilakukan pembulatan keatas menjadi 8 kecamatan (dari total 15 Kecamatan di kab. Sigi) dan sekaligus sebaran minimal kecamatan adalah 8.
``Kami melakukan sosialisasi awal terhadap proses pencalonan perseorangan, sampai dengan saat ini, sudah ada 3 orang utusan yang mengambil formulir langsung di Kantor KPU Sigi sekaligus melakukan komunikasi dan konsultasi terkait pencalonan perseorangan yang sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 yentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota tahun 2024 akan dimulai di tanggal 5 Mei 2024 dengan jadwal tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang berlangsung sampai dengan 19 Agustus 2024 mendatang,`` ujar Apriyanto.
``Dan rencananya tanggal 27 April 2024 kami akan mengikuti rakor bersama seluruh KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Tengah di KPU Provinsi untuk menyamakan persepsi terkait regulasi dan kebijakan tentang penyerahan syarat minimal dukungan pemilih pada pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota pada pemilihan serentak tahun 2024``. tambah dia.
Nantinya, di tanggal 28 April 2024 akan dilanjutkan melakukan konsultasi ke KPU RI terkait persiapan pencalonan perseorangan. (***)