PWI Buol-Tolitoli Polisikan Pelaku Intimidasi Wartawan saat Meliput Orasi di PN Tolitoli
- By REDAKSI --
- Friday, 02 Feb, 2024
Foto : Ketua PWI Buol-Tolitoli, Syahrul. (Dok/Ist)
TOLITOLI, Sararamedia.net - Aksi premanisme yang ditunjukkan oleh seorang orator dari massa pendukung Kepala Desa Bajugan yang disidangkan karena dugaan kasus asusila terhadap salah satu wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Kamis (1/2/2024) waktu setempat, mendapat perhatian khusus dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Buol-Tolitoli.
Melalui siaran persnya, Syahrul selaku Ketua PWI Buol-Tolitoli, meminta semua pihak menghargai kerja-kerja wartawan.
``Tolong hargai pekerjaan kami, kami bekerja sesuai amanat undang-undang negara, bukan tanpa dasar dan aturan,`` kecam Syahrul.
Selaku Ketua PWI Buol-Tolitoli, Syahrul telah meminta korban persekusi dan intimidasi oknum orator aksi di depan PN Tolitoli membuat laporan Polisi. Tujuannya agar pelaku intimidasi dapat diproses hukum dan menjadi pembelajaran terhadap semua pihak yang tidak menghargai profesi jurnalistik.
``Saya telah meminta saudara Gideon untuk membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli, biar di proses hukum agar diketahui motif dan terungkap siapa aktor dibelakang aksi intimidasi tersebut,`` ungkapnya.
``Wartawan itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa, menghambat, menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana 2 (dua) tahun atau denda 500 juta rupiah,`` urainya.
Bahkan, PWI Buol-Tolitoli, kata dia, akan mengawal tuntas kasus ini hingga di pengadilan nantinya.
``Kasus ini akan kami kawal, apalagi Dion adalah anggota resmi PWI Buol-Tolitoli, ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme,`` tegasnya.
Sementara itu, wartawan korban persekusi salah seorang orator demo bela Kades Bajugan, Gidion Siswadi Horomang (49) , telah membuat laporan resmi ke Polres setempat.
Polres Tolitoli telah menerima laporan Gidion Siswadi Horomang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STTLP) nomor STTLP/26/11/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng.
Laporan Polisi tersebut bernomor LP /B/26/II/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng dengan terlapor atas nama Malompu.
Terlapor Malompu, diduga kuat telah melakukan intimidasi dan persekusi terhadap Gidion Siswandi Horomang dengan melakukan ancaman dan larangan meliput saat dia orasi didepan PN Tolitoli pasca sidang bebas Kades Bajugan yang didakwa Jaksa melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap warganya. (***)
Siaran pers PWI Buol-Tolitoli
Kontak Person : Ketua PWI Buol-Tolitoli
Syahrul (08524045711).