Kejari Tolitoli dan Gakkum KLHK Sita 4 Unit Alat Berat PETI di Baolan
Sumber Foto : GAKKUM KLHK (Dok/Ist)
TOLITOLI, Sararamedia.net - Berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media massa terkait adanya aktivitas tambang liar di wilayah hukum Kejaksaan negeri (Kejari) Tolitoli, atas dasar itu sebagai salah satu unsur masyarakat dan kepedulian kejaksaan kepada masyarakat langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui bidang intelijen melakukan penyelidikan terhadap penambangan liar tersebut dan hasil penyelidikan tersebut disampaikan kepada Gakkum untuk penegakkan hukum dengan melakukan penindakan.
Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, SH.,MH melalui Kasi Intelijen, Achmad Bhirawa, SH.,MH dalam rilis yang diterima media ini di Palu, Sabtu pagi, (13/1/2024).
Tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejari Tolitoli tersebut, sehingga Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi Tengah menetapkan inisial SW sebagai tersangka dalam perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
``Selain menetapkan seorang tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat eksavator yang digunakan dilokasi pertambangan ilegal serta alat pertambangan lainnya,`` ucap Kasi Intelijen Kejari Tolitoli ini.
Penertiban tambang emas ilegal tersebut, kata dia, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit.
Terlebih lagi, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejari Tolitoli dan Tim KLHK tersebut, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan tanggapan positif.
``Saat ini, pihak KLHK sendiri masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, mengingat adanya indikasi tersangka lain dalam perkara tersebut``. tutupnya. (***)