Jalan Panjang Kasus Perambahan Hutan Sang Mantan Kades, Aroma Vonis Bebas Mencuat !

Foto Ilustrasi : (Dok/MinewsID)

MOROWALI UTARA, Sararamedia.net - Jalan panjang kasus dugaan perambahan hutan alias menduduki wilayah hutan yang melibatkan Mantan Kades Tamainusi, Ahlis oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso akan diputus besok, Selasa 19 Desember 2023.

Bermula pada kasusnya beberapa waktu lalu melalui surat pengantar oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso, Nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023, yang berkaitan dengan perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Poso.

Terhitung sejak tanggal 5 Desember 2023 lalu, menyatakan bahwa saudara Ahlis (Mantan Kades Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara), terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan penuntut umum pasal 36 angka 19 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 78 Ayat (2) Jo pasal 36 angka 17 yang mengubah pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Selanjutnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahlis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sekaitan hal itu, media ini mencoba menelusuri lebih jauh terkait putusan yang akan keluar yang menyebut terdakwa yang bersangkutan (Ahlis) bakal dijatuhi vonis bebas oleh Hakim PN Poso.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso  menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Ahlis, dalam kasus dugaan perambahan hutan di Morowali Utara.

``Kemungkinan besok Ahlis itu diputus bebas, infonya A1. Alasannya yang pertama yakni pada saat ditetapkan sebagai tersangka, dilepaskan status tersangka dan setelah itu ditersangkakan lagi. Ini urusan pidana soal perambahan hutan terkait Undang-Undang Nomor 41. Ketiga Hakim tersebut dibayar 1,5 Triliun Rupiah. Per hakim itu 500 Miliar Rupiah,`` kata Sumber terpercaya.

``Secara etik seorang hakim, dimana hakim yang pertama pada saat dirinya mengadili pra peradilan, maka tidak akan bisa lagi masuk ke pidana pokoknya untuk mengadili itu secara etik``. terang Sumber.

Terpisah, Pengacara sekaligus Advokat asal Morowali Utara, Dr. Mardiman Sane, SH.,MH saat diwawancarai media ini, Senin malam, (18/12/2023), perihal kasus perambahan hutan yang ditangani PN Poso yang melibatkan Mantan Kades Tamainusi, Ahlis, mengaku sama sekali belum mengetahui info tersebut.

Hanya saja, kata Mardiman, jika benar Majelis Hakim PN Poso menjatuhi vonis bebas pada Selasa esok, hal ini tentunya perlu dipertanyakan.

``Jika hal itu akan terjadi, maka tentu saja baru pertama kali terjadi di Morowali Utara bahkan di Tanah Air. Selama ini belum ada saya dengar pelaku perambah hutan itu bebas,`` anehnya.

``Kalau iya ini bisa jadi acuan hukuman kasus yang sama lainnya atau Yurisprudensi. Tapi, ini kan belum vonis, kita belum tahu apa putusan hakim nanti, jadi saya tidak bisa berkomentar banyak. Kita tunggu saja vonisnya besok jam 10 seperti apa``. pungkasnya.

Sejauh ini, pihak PN Poso dan Mantan Kades Tamainusi, Ahlis, belum memberikan tanggapan perihal diterbitkannya berita ini. (***)


Comment As:

Comment (0)