Minta Aparat Penegak Hukum Tangkap Oknum Pemberi Izin PT. Vio Resources

DONGGALA, Sararamedia.net - Ketua Forum Marana Bersatu (For-Mat), Ahmad Muhsin alias Matre, meminta kepada Aparat Penegak Hukum tangkap oknum pemberi izin PT. Vio Resources  karena diduga memalsukan sejumlah dokumen.

Menurut Ahmad, sejumlah dokumen yang dimiliki PT. Vio  Resources  mulai dari rekomendasi tingkat desa hingga pemberian izin IUP tidak sesuai prosedur.

Ahmad mengatakan, salah satu syarat terbitnya IUP adalah amdal. Yang menjadi pertanyaan kapan pihak perusahan melakukan sosialisasi terkait amdal di 13 desa.

``IUP perusahan ini cacat hukum  karena belum melakukan uji kelayakan dampak lingkungannya,`` kata Ahmad pada media ini, Sabtu, (7/10/2023) pagi.

Ia pun menegaskan, para oknum pemberi izin kepada perusahan PT. Vio Resources  asal-asalan hanya karena uang tanpa melakukan survei lokasi 13 desa di kecamatan Sindue.

Dilihat dari peta area pertambangan, IUP yang dikeluarkan masuk wilayah perkebunan masyarakat dan pekarangan rumah warga.

``Coba kalau saya balik ke pemberi izin kalau lokasi IUP PT. Vio ini masuk titik lokasi rumahnya dia melawan atau  tidak?,`` tambah Ahmad.

Selain itu, kata Ahmad, perusahan harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 13 desa wilayah Kecamatan Sindue terkait rencana pengelolaan tambang emas tersebut.

Dari data profil perusahan lanjut Ahmad,  surat dukungan tokoh masyarakat yang ditandatangani mantan camat sindue Pangeran Jage. L .DG. Bone dilampirkan dengan tandatangan 48 orang dua desa yakni Lero dan Lero Tatari.

``Pangeran (mantan camat sindue) harus bertanggung jawab persoalan ini karena wilayah sindue ada 13 desa belum bisa jadi tolak ukur untuk keterwakilan wilayah,`` terang Ahmad.

Dirinya menyayangkan, para penentu kebijakan asal-asalan menantandatangani dokumen persetujuan masuknya perusahan tanpa melihat resiko dan dampak lingkungan di wilayah.

Berdasarkan sejumlah  informasi  lanjut Ahmad ,PT. Vio  Resources  diduga menipulasi data sosialisasi kepada masyarakat termasuk kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Sindue.

``Ada beberapa desa di kecamatan sindue ini tidak dilakukan sosialisasi oleh PT. Vio karna kami sudah cek dilapangan termasuk desa marana,`` jelas dia.

Ahmad mengemukakan, salah satu syarat pengurusan ijin, perusahan harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa yang masuk  di wilayah IUP perusahan. Sementar rekomendasi tetsebut harus melalui sosialisasi di masyarakat.

Tak lupa ia meminta, pihak perusaha harus terbuka untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama di wilayah tiga kecamatan yang terdampak yakni Sindue, Labuan, dan Kecamatan Tanantovea.Termasuk para pemilik lahan yang harus dibebaskan.

``Kades mana saja yang memberikan rekomendasi kepada perusahan tanpa ada sosialisasi ke masyarakat? Kalau ada kades yang kase keluar itu rekomendasi harus dipertanyakan pasti ada apa apanya,`` jelasnya lagi.

Ahmad berharap, Kades Marana bersama Kades lainnya yang ada di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, bisa menyurat ke Gubernur Sulteng untuk menolak masuknya PT. Vio Resources karena tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terbuka. (Mat)


Comment As:

Comment (0)