Sabu Sebanyak 3 Ons Lebih Dimusnahkan Polda Sulteng
PALU, Sararamedia.net - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulteng menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 375,8412 gram. Pemusnahan barang haram tersebut berlangsung di lantai 3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis, (14/9/2023) waktu setempat.
Dirresnarkoba Polda Sulteng diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba, AKBP. Pradipta Mahayana, memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang disita dari 4 kasus yang sementara ditanganinya dengan disaksikan oleh perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama dan dikawal penasehat hukum pelaku.
Dihadapan awak media, AKBP. Pradipta Mahayana mengungkapkan, sebanyak 375,8412 gram barang bukti narkotika jenis sabu hari ini dimusnahkan. Barang bukti tersebut disita dari 4 kasus dengan 5 pelaku.
``2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu,`` jelasnya.
KBO Ditresnarkoba itu juga mengatakan, 4 kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, sesegera mungkin berkas perkara kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palu.
``5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 diantaranya adalah warga Kota Palu dan 1 pelaku warga Kabupaten Sigi,`` ujarnya.
``Terhadap para pelaku, diancam sebagaimana pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup``. tegas AKBP. Pradipta.
Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu sebanyak 375,8412 gram, kembali pihak Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang. (***)