Polres Sigi Sita 90 Liter Miras Cap Tikus di Desa Pandere
- By REDAKSI --
- Friday, 08 Nov, 2024
SIGI, Sararamedia.id - Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) II Tinombala 2024 Polres Sigi menyita puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dari seorang warga di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Sigi, Kamis siang, (7/11/2024) waktu setempat.
Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, yang juga bertindak sebagai Kasatgas Humas, mengungkapkan bahwa pada hari pertama Ops Pekat II Tinombala 2024, petugas menemukan dan menyita miras jenis cap tikus di rumah seorang warga berinisial IF (49 tahun) di Desa Pandere.
``Sebanyak dua jeriken berisi 70 liter cap tikus dan satu jeriken berisi 20 liter telah kami sita,`` ujar Iptu Nuim.
``Total keseluruhan miras yang diamankan sebanyak 90 liter, dan kini telah kami bawa ke Mapolres Sigi,`` tambahnya.
Iptu Nuim menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Sigi, khususnya dalam rangka Pilkada Serentak 2024 serta menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
``Kami mengimbau masyarakat Sigi agar tidak menjual atau mengonsumsi miras, mengingat dampak negatifnya terhadap kesehatan dan potensi memicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas,`` ujar Iptu Nuim.
``Terlebih di tengah momen Pilkada serta menjelang Natal dan Tahun Baru, kondisi yang aman dan kondusif sangat diperlukan`` tutupnya. (***)