Kejati Sulteng Lakukan Penyitaan Aset PT RAS dalam Pengembangan Kasus Tindak Pidana
PALU, Sararamedia.id - Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT. RAS sebagai bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan tersebut. Penyitaan ini berlangsung pada Senin, 30 September 2024 lalu, pukul 10.00-17.00 wita.
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024, tim penyidik Kejati Sulteng berhasil menyita beberapa aset penting yang digunakan dalam operasional PT RAS, antara lain :
• 1 unit bulldozer
• 1 unit compactor
• 1 unit motor grader
• 1 unit dump truck
• 2 unit light truck
• 1 unit truck tangki
• 1 unit ambulans
• 7 unit generator set
``Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang diambil oleh kejati Sulteng dalam rangka mengamankan aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki,`` kata kasi penkum kejati Sulteng, Sofyan dalam keterangan rilis yang di terima media ini, Selasa siang, (1/10/2024) waktu setempat.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk memastikan tidak ada aset yang dialihkan atau disalahgunakan selama proses penyidikan berlangsung.
``Kejati Sulteng berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional, demi mewujudkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tengah``. tandas kasi penkum. (***)