Kejari Donggala Menetapkan dan Menahan Tersangka Baru Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba
DONGGALA, Sararamedia.id - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Kejati Sulteng kembali menahan tiga orang tersangka baru dalam dugaan korupsi peningkatan jalan lingkar Kabonga-Salubomba.
Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AA, DS, dan IN. AA berperan selaku kontraktor dalam proyek tersebut, sedangkan DS sebagai PPTK kedua, dan ID pengawasan lapangan.
``Ia benar kita kembali melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka. Ketiganya adalah DS, AA, dan IN. Sebelumnya ada dua, maka totalnya sydah lima orang,`` kata Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri,.SH,MH, melalui Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram,. SH dalam keterangan rilis yang diterima media ini di Palu, Kamis pagi, (22/8/2024) waktu setempat.
Ikram menjelaskan, ketiganya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : PRINT -01.c/P.2.14/Fd.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup / bukti yang cukup.
``Untuk DS dilakukan penetapan tersangka Nomor : B – 07/P.2.14.Fd.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, IN penetapan tersangka Nomor : B – 08/P.2.14/Fd.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, dan Nomor : B – 09/P.2.14/Fd.2/08/2024 tanggal 2q Agustus 2024,`` ujarnya.
Ketiganya, kata Dia, saat ini telah ditahan di Rutan Donggala. Dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai 10 September 2024. (***)